Menang di 19 Kecamatan, Novi-Marhen Taklukan Nganjuk

Menang versi quick count, Cabup Novi Rahman Hidayat menyambangi sejumlah posko pemenangan dan dielu-elukan pendukungnya.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Pasangan cabu-cawabup nomor urut 1 Novi-Marhen menang di 19 kecamatan dengan perolehan suara 303.192 atau 54,54%. Sementara pasangan nomor urut 2, Hanung-Bima hanya menang di Kecamatan Nganjuk dengan perolehan suara 195.259 atau 35,12%. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Desy-Ainul Yakin hanya meraih 57.471 suara atausekitar 10,34%.
Informasi yang dikumpulkan Bhirawa dari sejumlah sumber menyebutkan, penyumbang suara terbanyak dari pasangan Novi-Marhen dari Kecamatan Ngronggot dengan 26.663 suara. Sedangkan kekalahan Novi-Marhen dari pasangan Hanung Bima hanya di Kecamatan Nganjuk, dimana Novi-Marhen mendapat 15.193 suara dan Hanung-Bima 15.835 suara.
“Secara statistik pasangan calon kami meraih kemenangan di 19 kecamatan. Hanya di Kecamatan Nganjuk saja pasangan kami kalah tipis dari pasangan calon nomor urut dua,” ungkap Burhanudin El Arif, salah satu anggota tim pemenangan Novi-Marhen.
Dengan kemenangan Novi-Marhen versi quick count, Burhanudin optimis jika hasil penghitungan resmi KPU Nganjuk nanti juga tidak akan berbeda jauh. “Kami atas nama tim dan pasangan calon berterimakasih kepada semua pihak yang bekerja keras memenangkan pasangan Novi-Marhen. Partai pengusung PDI-P, PKB, Hanura dan relawan serta ulama semua mendukung yang terbaik untuk Kabupaten Nganjuk kedepan,” ujar Burhanudin.
Setelah mengetahui hasil quick count, Novi bersama timnya mendatangi sejumlah posko pemenangannya. Massa pendukungnya saling berebut untuk foto selfi dan mengucapkan selamat. Termasuk sejumlah fungsionaris partai PDIP, PKB dan beberapa ulama.
Sementara itu untuk pilihan gubernur, pasangan Kofifah-emil menang di 20 kecamatan di kabupaten Nganjuk. Perolehan suara yang didapat pasangan Kofifah-Emil 327.839 atau 58,32%. Sedangkan pasangan Saifulah-Puti meraih suara 234.285 atau 41,68%.
Menanggapi kemenangan pasangan Novi-Marhen versi quick count, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim menilai bahwa hal tersebut merupakan hak masing-masing paslon. Namun demikian, Agus Rahman berharap agar masyarakat menunggu proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil oleh KPU, yang akan berlangsung sejak 27 Juni hingga 9 Juli 2018.
“Hasil resmi KPU merupakan hasil yang sah menurut aturan perundang-undangan. Untuk itu kami himbau agar masyarakat menunggu hasil pengumuman dari KPU,” papar Agus Rahman.(ris)

Tags: