Menang di PTUN, Desak Pilkades Clarak Diulang, Pemkab Probolingggo Ajukan Kasasi

Sidang sengketa Pilkades Clarak.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akhirnya memutuskan untuk melawan putusan banding PT.TUN Surabaya, atas kasus gugatan sengketa Pilkades Clarak Kecamatan Leces. Kamis lalu (14/9), tim kuasa hukum tergugat (ketua panitia pilkades), dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, membawa sengketa pilkades Clarak itu ke meja kasasi.
Akta Permohonan Kasasi itu sudah terdaftar dengan nomor: 172 / G / 2019 / PTUN.SBY jo.No 129 / B / 2020 / PT.TUN.SBY. Dengan pengajuan kasasi itu, putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Surabaya, belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Karena sesuai aturan hukum, ada waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan begitu, putusan ikatan dari PT TUN itu belum incrakht, ”kata Priyo Siswoyo selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Sabtu (26/9).
Priyo saat dikonfirmasi, sengketa pilkades Clarak terjadi, usai hasil perolehan suara yang imbang. Pilkades Clarak yang digelar serentak 11 November 2019 lalu, diikuti empat calon. Nah, dua calon memperoleh suara tertinggi, yakni Imam Hidayat dan Jamil sama-sama meraih 428 suara.
Namun panitia pilkades mengganti Imam sebagai pemanang, karena persebaran suaranya di setiap dusun lebih banyak. Keputusan panitia pilkades itu pun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 pasal 49 ayat 4. Kemudian, 16 Desember 2019 lalu, Imam Hidayat dilantik menjadi Kades Clarak.
Tak terima dengan hasil Pilkades, Jamil calon nomor urut III, didampingi Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH-BK) Kabupaten Probolinggo, menggugat keputusan panitia Pilkades Clarak ke PTUN Surabaya. Hasil sidang gugatan di PTUN, gugatan penggugat Jamil ditolak. Kemudian mengajukan banding dan hasil putusan memenangkan penggugat. Kami pun mengajukan kasasi atas putusan banding itu, ”terangnya.
Apa pertimbangan Pemkab memilih untuk mengajukan kasasi? Priyo menerangkan, periksa pekan putusan banding itu diterima dalam awal ini. Pihaknya pun meminta dan meminta petunjuk pada pimpinan, dalam hal ini Bupati Probolinggo, P. Tantriana Sari. Kemudian diputuskan untuk mengajukan kasasi. ”Kami mengajukan kasasi, karena penetapan panitia pilkades Clarak itu sudah sesuai aturan Perbup Nomor 28 Tahun 2019,” ungkapnya.
Ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo, Jumanto saat dikonfirmasi mengatakan, tidak masalah pihak tergugat mengajukan kasasi. Karena itu adalah hak pemkab. Hanya saja, pihaknya menyangkan, karena Pemkab terburu buru melantik Imam. Sebelum pelantikan itu, pihaknya sudah minta pemkab untuk tidak buru-buru melantiknya. Karena yang dikhawatirkan seperti putusan banding dari PT.TUN yang memenangkan pihak penggugat.
”Yang paling parah lagi, ada janji dari Pihak Pemkab diwakili Ugas dan Polres Probolinggo saat mau ada aksi damai di Desa Clarak, mereka minta tidak ada aksi. Kami mengajukan untuk mengajukan gugatan dan menang, mereka yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menjalankan putusan itu. Tapi ternyata tidak langsung dilaksanakan, ”terangnya.
Sengketa Pilkades Clarak, Kecamatan Leces kini memasuki babak baru. Pasalnya upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum calon kades (cakades) nomor urut 4 Jamil, membuahkan hasil. Gugatannya dimenangkan oleh PTUN Surabaya. Alhasil status Cakades nomor urut 3 Imam Hidayat sebagai kepala desa terpilih, dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Surat putusan banding tertanggal 14 September 2020 telah dikeluarkan oleh PTUN Surabaya. Dikutip Koran Pantura, secara gamblang disebutkan bahwa PTUN Surabaya mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat Jamil, serta membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara berupa keputusan panitia pemilihan kepala desa Clarak nomor 065/PAN/XI/2019 tentang penetapan calon kepala desa terpilih tanggal 12 November 2019 atas nama Imam Hidayat.
Humas yayasan konsultasi dan bantuan hukum – bela keadilan (YKBH-BK) Mustofa, selaku kuasa hukum dari Cakades nomor urut 4 Jamil menyatakan, dengan putusan banding yang dimenangkan oleh kliennya itu maka ada batas waktu 14 hari bagi panitia Pilkades Clarak dan Pemkab Probolinggo untuk menganulir keputusan penetapan Imam Hidayat selaku kepala desa Clarak terpilih untuk periode 2019-2024.
“Ini sudah tujuh hari sejak surat putusan banding itu diketok oleh PTUN Surabaya. Seharusnya sebagai lembaga yang tunduk dan taat pada undang-undang, baik panitia Pilkades Desa Clarak maupun Pemkab Probolinggo telah menjalankan amar putusan dari PTUN Surabaya tersebut,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini menurutnya, dari kedua belah pihak tersebut tidak kunjung ada komunikasi ataupun tanda-tanda akan menjalankan putusan banding yang diputus oleh PTUN Surabaya tersebut. “Kita lihat saja nanti, apakah dari pihak panitia Pilkades desa Clarak dan Pemkab Probolinggo akan mengeksekusi putusan tersebut hingga batas waktu 14 hari kerja pada akhir bulan ini. Kalau tidak pastinya akan ada konsekuensi hukum yang akan dikenakan, karena itu merupakan salah satu tindakan melawan hukum dan bisa dipidanakan,” sebut Mustofa.
Cakades nomor urut 4 Imam Hidayat mengaku senang dengan keadilan yang telah didapatkannya dari PTUN Surabaya tersebut. Menurutnya, meski dalam sidang gugatan pertamanya dia dinyatakan kalah, akan tetapi usahanya dalam mencari keadilan yakni melalui banding ternyata didengar dan diputuskan dengan bijak oleh para hakim di PTUN Surabaya.
“Saya tidak gila jabatan, namun apa yang saya tuntut ini adalah sebuah cara untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Saya tak ingin jadi korban dari cacatnya perbup tentang Pilkades, apalagi perolehan suara saya imbang,” akunya.
Dengan modal suara sebanyak 428 suara yang sama kuat dengan rivalnya yakni Imam Hidayat yang kini menjabat sebagai Kades Clarak, Jamil merasa berhak juga untuk mendapatkan keadilan dan tidak diperlakukan semena-mena oleh panitia Pilkades Clarak.
“Logikanya kan ada masa sanggah selama 7 hari untuk melakukan penetapan pemenang Pilkades. Namun kenapa penetapan itu dilakukan di malam hari setelah usainya penghitungan suara oleh panitia. Terlebih dengan perolehan suara yang sama kenapa mereka dengan mudahnya memutuskan Imam sebagai pemenang, padahal saya keberatan atas itu dan sengaja tak menanda tangani berkas pemilihan apapun itu,” tambahnya.(Wap)

Tags: