Menangkan Gugatan, PKB Yakin Pihak Cak Anam Sulit Lakukan Banding

DPW PKB JatimSurabaya, Bhirawa
DPW PKB Jatim meyakini jika tidak ada bukti baru (nouvum) yang akan dijadikan dasar bagi kubu Choirul Anam dalam melakukan banding. Pasalnya, PKB meyakini jika bukti yang ada sekarang ini sudah final dan meyakinkan jika kantor Astranawa adalah murni milik Kantor DPW PKB Jatim sesuai dengan bukti-bukti yang ada sehingga PN Surabaya memenangkan PKB gugatan atas Gedung Astranawa ke Choirul Anam (Cak Anam).
Kuasa Hukum DPW PKB Jatim Otman Ralibi menegaskan untuk saat ini pihaknya berkeyakinan pihak Cak Anam tidak memiliki bukti baru (nouvum) untuk menjadi dasar banding. Sebaliknya, bukti yang ada saat ini sudah kuat yang membuat Hakim di PN Surabaya menerima gugatan PKB sekaligus memenangkannya. Namun yang tidak termasuk dikabulkan diantaranya soal uang ganti rugi.
“Sampai saat ini saya berkeyakinan bukti yang kita miliki adalah bukti terakhir. Artinya sesuai fakta hukum sepertinya tidak ada lagi. Kalaupun dari pihak Cak Anam mengajukan banding monggo saja. Tapi yang pasti dari kami menilai sulit mencari bukti baru jika ingin banding,”tegas Otman kepada wartawan usai menghadiri gugatan di PN Surabaya, Selasa (18/7).
Ditambahkannya, dengan keputusan tersebut maka Gedung Astranawa sah milik DPW PKB Jatim, Selain tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintah untuk menyerahkan seluruh aset yang ada diatas tanah tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Jatim, Thoriqul Haq mengaku berterimakasih kepada majelis hakim yang mengabulkan gugatan terhadap PKB Jatim astra Gedung Astranawa yang selama ini diakui Cak Anam miliknya. Tidak itu saja, Thoriq mengakui jika hakim sudah bekerja transparan dan adil dan sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Karenanya pihaknya tak heran jika sejak awal PKB optimis akan menang dalam gugatan tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja hakim di PN Subaya karena sudah sesuai aturan dan transparan serta sesuai fakta hukum yang ada. Karenanya, kami akan menempati kantor DPW PKB Jatim yang ada di Jl Gayungsari Timur jika ada keputusan hukum yang mengikat alias inkracht. Apalagi selama ini gedung tersebut masih berstatus sita jamin,”papar pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim ini.
Karenanya, ketika masih bersengketa Gedung Astranawa tidak bisa disewakan atau dipindahtangankan karena statusnya masih sita jamin. Terkeculi jika sudah ada keputusan hukum yang tetap dan mengikat. [Cty]

Tags: