Menanti Kompensasi Penerapan PSBB

Penyebaran dan penularan Covid-19 sampai saat ini bener-bener masih banyak menyita perhatian publik. Pasalnya, melalui penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dan lebih mudah menyebar dari manusia ke manusia, seperti perang geriliya karena makhluk halus (mikro) tidak tampak oleh kasat mata, namun korban yang berjatuhan setidaknya membuktikan betapa ganasnya Covid-19 ini. Merujuk data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Sabtu, 4 April 2020, total positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.092 kasus. Sementara pasien yang sembuh 150 kasus dan meninggal dunia 191 kasus. Itu artinya, penyebaran dan penularan Covid-19 di negeri ini masih meraja lela.
Berbagai upaya pun masih dilakukan oleh pemerintah melalui penerapan peraturan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya, yang terbaru adalah diterbitkannya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peraturan PSBB tersebut, terdapat penjelasan, tata cara penetapan dan praktik pelaksanaan PSBB.
Di balik penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah, sebenernya ada hal utama yang tidak kalah pentingnya dengan pesoalan penyebaran dan penularan Covid-19. Salah satunya adalah persoalan ekonomi masyarakat yang hingga kini publik keluhkan ditengah sulitnya mengkais rupiah ditengah wabah Covid-19. Seperti yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 pasal 4 angka 3, yang mengatur tentang kebutuhan pokok penduduk yang harus diperhatikan.
Besar harapan, melalui frasa kata ‘memperhatikan’, ini bisa termaknai sebagai pijakan kebijakan usulan guna memastikan dan memberi jaminan atau kompensasi atas terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, selain yang terkait langsung dengan kesehatan ditengah penerapan PSBB. Sebab, besar kemungkinan jika penerapan PSBB tidak diimbangi dengan kompensasi atas jaminan kebutuhan pokok masyarakat, maka dikhawatirkan kebijakan pembatasan tersebut tidak akan berjalan secara maksimal.
Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: