Menata Hubungan Ke-Pemda-an

Karikatur Ahok Vs DewanKONFLIK sengit antara DPRD dengan Gubernur DKI Jakarta, mengancam peng-abai-an konstitusi (UUD). Sisi kelam pemerintahan daerah propinsi DKI Jakarta itu berpotensi menjadi “virus” endemi. Bisa menular, dan kronis berkepanjangan. Maka tidak bisa tidak, solusinya, harus melalui ranah hukum (sampai Pengadilan). Sebagai  (hikmah) pembelajaran, harus ada yang dihukum berdasar kaidah tata-negara, maupun KUHAP.
Hubungan anatara DPRD dengan Gubernur, mestinya bagai satu dari satu keping mata uang. Sebagaimana amanat UUD pasal 18 ayat (3). Yakni, “Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Frasa “pemerintahan daerah” merujuk pada pengertian adanya dua institusi: Kepala Daerah (sebagai eksekutif), dan DPRD (sebagai legislatif).
Keduanya, DPRD maupun Kepala Daerah, dipilih secara demokratis. Masing-masing memiliki legitimasi dari proses pemilihan umum oleh rakyat. Masing-masing (secara personal) juga dicoblos by name, dalam proses pemilu one man one vote. Maka kesatuan kedua institusi (disebut sebagai pemerintahan) merupakan keniscayaan. Kepala Daerah (Gubernur) tidak bisa bekerja tanpa DPRD. Begitu pula sebaliknya, fungsi DPRD mengawasi kinerja Kepala Daerah.
Dalam konteks kesatuan menjalankan roda pemerintahan, wajib berpedoman pada UUD pasal 18 ayat (6). Dinyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Untuk membuat Peraturan Daerah (terutama Perda tentang APBD), diamanatkan wajib bersama-sama. Tidak bisa dibuat hanya oleh DPRD, juga tidak bisa dilakukan hanya oleh Kepala Daerah.
Tetapi yang terjadi di Propinsi DKI Jakarta, antara gubernur dengan DPRD, malah saling menistakan. Misalnya konon, gubernur menyerahkan konsep APBD 2015, yang bukan hasil kesepakatan bersama (dengan DPRD). Sebab, konsep APBD 2015 yang di-ingin-kan oleh DPRD terdapat “dana siluman” sebesar Rp 12,1 trilyun. Tidak tecapai kesepakatan dalam Perda APBD 2015, kini berkepanjangan, menjadi kasus hukum.
Gubernur DKI Jakarta melaporkan adanya “dana siluman” ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dugaan “dana siluman” yang tidak disepakati oleh Gubernur, pasti tidak bisa cair. Sehingga bukan ranah KPK. Namun yang dilaporkan pada KPK bukan hanya pada APBD 2015, melainkan juga pada APBD 2014. Artinya, yang dilaporkan adalah DPRD periode lalu (2009-2014). Musykil-nya, APBD 2014 sudah menjadi Perda, telah disetujui oleh DPRD maupun Gubernur.
Pelaksanaan kinerja anggaran (APBD) 2014, sudah pasti, dilakukan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Yakni, jajaran eksekutif, anak-buah Gubernur. Jadi, Gubernur DKI Jakarta (Ahok) melaporkan jajaran staf di kantor gubernur. Walau sangat mungkin dilakukan kerjasama (busuk) dengan anggota DPRD periode 2009-2014.
Begitu pula pansus hak angket DPRD DKI Jakarta. Selama sebulan ini sibuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen oleh gubernur. Itu terkait pengiriman dokumen APBD 2015 kepada Kemendagri untuk ditelaah dan pengesahan. Jika benar, Pansus hak angket akan melaporkan gubernur ke Bareskrim Polisi, dengan tuduhan pemalsuan dokumen otentik. Bisa berujung pada penanganan hukum serius, diancam penjara 8 tahun berdasar KUHAP pasal 264.
Karena ancaman (hukum) serius, Kementerian Dalam Negeri coba mem-fasilitasi “perdamaian.”  Ironisnya, pada forum “perdamaian” itu, sikap kedua pihak (DPRD maupun Gubernur) masih tetap. Sama-sama masih saling tunjuk dengan temperamental, sama-sama saling menistakan. Juga sama-sama saling terancam ekses tindakan hukum.
Itu pasti, menyebabkan kinerja (anggaran) pemerintahan propinsi DKI, mandeg total. Konsekuensinya, seluruh program kerja pemerintah juga berhenti. Niscaya rakyat rugi. Tragedi kinerja anggaran tahun 2014. Secara mutual kinerja anggaran tahun 2014 DKI Jakarta menempati posisi terendah se-Indonesia. Hanya mampu menyerap sekitar 30% kekuatan APBD. Dus kinerja Pemprop DKI tidak bermutu.

                                                                                                               ————- 000 ————-

Rate this article!
Tags: