Menata Informasi Global

Foto Ilustrasi

Berita hoax (bohong) semakin menjadi keprihatinan bersama, bahkan dikhawatirkan bisa memecah persatuan nasional. Berjuta-juta cerita dan fakta bohong ditebar sebagai hoax, pada telepon seluler melalui media sosial (medsos). Bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai konten berbasis medsos, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai penghalang. Hoax, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial.
Isi isu hoax, bukan hanya meng-olok-olok pemerintah. Melainkan seluruh kelompok sosial (dan profesi) bisa di-olok-olok, dengan ujaran kebencian. Tak terkecuali kelompok agama, dijadikan sasaran berita bohong. Lebih ironis, kebohongan bukan hanya fakta dan data, tetapi identitas penyebar hoax juga disamarkan. Misalnya, kelompok non-muslim, bisa mencatut jaringan beridentitas muslim. Begitu pula kelompok “pendendam muslim” bisa menggunakan idiom identitas agama lain.
Boleh jadi, maraknya hoax membonceng konstitusi, yang menjamin kebebasan informasi dan menyatakan pendapat. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pemerintah seolah-olah baru tergugah untuk mengamankan dan me-nyaman-kan media sosial. Terutama dampak pertarungan (sosial) yang sengit proses pilkada (pemilihan gubernur) Jakarta. Serta terbitnya buku “ecek-ecek” Jokowi Undercover. Padahal telah lama pemerintah telah dibekali wewenang memadai, berdasar konstitusi. UUD pasal 28-I ayat (5), memberi batas koridor hak asasi manusia (HAM), agar tidak melabrak HAM sesame warga negara.
Secara tekstual, UUD pasal 28-I ayat (5) menyatakan batas-batas pelaksanaan kebebasan informasi. Yakni, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Konstitusi sebagai sandaran hukum utama wajib ditegakkan, termasuk mengurus gadget android dan sistem informasi global.
Masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna telepon selular berbasis internet terbesar ketiga di dunia. Ditaksir lebih dari 136 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia (256 juta jiwa). Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Tatanan informasi global telah menjadi media sosial, bagai kuliner pokok. Dikonsumsi tak pandang usia, tanpa batas strata pendidikan.
Tetapi Indonesia telah memiliki undang-undang (UU) lex specialist tatanan informasi global. Yakni, UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diterbitkan berdasar perintah konstitusi. Selain itu juga masih terdapat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), melalui aturan khusus tentang hatzai artikelen. Hoax, dan ajaran kebencian, merupakan tindak pidana, setara kriminal.
Berdasar sigi dampak sosial yang sangat masif, pemerintah memperbarui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perubahan ke-lembaga-an BSSN, diperkuat, karena presiden meng-anggap sangat strategis. Konsekuensinya, beberapa institusi yang berkait dengan per-sandi-an dan urusan siber, dilebur ke dalam BSSN. Sehingga BSSN kini menjadi bagian dari penegakan hukum khusus. Bahkan BSSN, dibawahkan langsung oleh presiden.
Polisi telah menangkap kelompok “pabrik” hoax dan ujaran kebencian. Namun banyak “pabrik” lain masih bebas memproduksi berita hoax. Diharapkan, yang ditangkap bukan hanya pabrik hoax yang suka meng-olok-olok pemerintah. Melainkan juga yang suka meng-olok-olok kelompok masyarakat. Tidak tebang pilih. Tak terkecuali yang berlabel dakwah ke-agama-an.
Konsekuensinya, seluruh lembaga pemerintahan (termasuk DPR) dituntut lebih giat bekerja. Serta mengumumkan (data) hasil kinerja secara jujur. Termasuk mengakui kegagalan. Masyarakat yang semakin melek informasi dapat menjadi “sahabat” pemerintah. Sebaliknya, manakala dibohongi akan sanggup melengserkan rezim paling kuat sekalipun.

——— 000 ———

Rate this article!
Menata Informasi Global,5 / 5 ( 1votes )
Tags: