Menata Jembatan Timbang

karikatur ilustrasi

Pemerintah propinsi akan kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan kehilangan salahsatu “tambang uang.”. Mulai awal Pebruari (2017), Kementerian Perhubungan mengambil alih-kelola jembatan timbang di seluruh Indonesia. Persiapannya telah dilakukan sejak tahun lalu, termasuk status kepegawaian dan perhitungan aset. Namun masih diperlukan sistem pengawasan lebih rigid. Karena sejak lama jembatan timbang menjadi arena pungli (pungutan liar).
Jembatan timbang (JT), sebenarnya merupakan urusan penagakan hukum di jalan raya milik negara. Tujuannya, agar kendaraan besar tidak melebihi tonage, secara konstruksi karoseri maupun berat muatan. Namun belum seluruh JT melaksanakan prinsip transparansi. Kecuali beberapa daerah, antaralain Jawa Timur, seluruh JT telah menggunakan komputer yang ter-akses dengan timbang kendaraan.
Namun, walau sudah computerized, toh masih bisa “di-akali.” Misalnya, hanya memasukkan bagian depan truk (kabin kemudi), sedangkan bagian badan (yang lebih berat) tidak masuk dalam titik timbang. Sehingga tonage-nya terdeteksi ringan. Sebagai gantinya, pengemudi truk menyerahkan uang “mel” (suap) kepada petugas. Itu pungli secara sistemik. Wajib diberantas dengan cara sistemik pula. Tetapi tidak mudah mengawasi operasional JT.
Pungli di JT, mulai marak sejak 40 tahun lalu. Sampai rezim Pak Harto, juga gemas. Ingat dulu (dekade 1980-an), dilakukan pemberantasan pungli, dipimpin oleh Pangkopkamtib Laksamana Sudomo. Sasaran utamanya (yang dijadikan pen-citraan), adalah jembatan timbang! Dalam sehari, “omzet” pungli di JT bisa mencapai puluhan juta rupiah. Karena dalam satu lokasi JT, biasa dilintasi sekitar seribu kendaraan angkutan barang.
Alih-kelola ini merupakan amanat UU Nomor 24 tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada bab urusan pemerintahan kongruen, tercantum jalan raya milik negara, dikelola oleh pemerintah pusat. Sehingga urusan infrastruktur jalan arteri utama (yang berstatus milik negara) wajib dikelola oleh Kementerian perhubungan. Termasuk di dalamnya jembatan timbang. Konsekuensinya, pemerintah pusat wajib meng-alokasikan anggaran untuk perbaikan jalan negara melalui APBN.
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kondisi kelayakan jalan. Dalam pasal 22 ayat (2) dinyatakan “Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.” Amanat ini dilanjutkan dengan kewajiban berkala penyelenggara jalan untuk uji kelaikan pada Jalan yang sudah beroperasi. Audit jalan wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun, dan sesuai dengan kebutuhan. Jika diketahui rusak, wajib segera diperbaiki.
Hasil penegakan hukum melalui operasional JT bisa mencapai Rp 1 trilyun per-tahun. Menjadi pendapatan, penghasilan negara bukan pajak. Di Jawa Timur saja, penghasilan JT mencapai Rp 80 milyar per-tahun. Berdasar catatan Dinas Perhubungan dan Lalulintas Angkutan Jalan, penghasilan dari JT masuk dalam pos “Kompensasi Kelebihan Muatan.” Penghasilan ini hasil penegakan hukum dalam hal muatan kargo (barang).
Sebenarnya penghasilan dari kompensasi kelebihan muatan, masih bisa bertambah. Yakni melalui tambahan hukuman denda. Sebab, pelanggaran muatan angkutan barang, bukan hanya melangga UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Melainkan juga sekaligus melanggar UU Perlindungan dan Pelestarian lingkungan hidup. Karena setiap pelanggaran tonage, selalu diikuti dampak kerusakan lingkungan. Antaralain, emisi gas buang.
Namun seharusnya, pemerintah propinsi juga dapat mengelola JT khusus pada jalan berstatus milik daerah (propinsi). Hal ini untuk mencegah penggunaan jalan propinsi oleh angkutan yang tidak sesuai beban tonase. Banyak jalan arteri yang dahulu milik kabupaten dan kota, kini naik status menjadi milik propinsi. Kondisi ruas jalan ini patut dijaga, termasuk pengawasan tonage dengan sistem jembatan timbang. Kelayakan jalan raya dapat meningkatkan perekonomian.

                                                                                                                   ——— 000 ———

Rate this article!
Menata Jembatan Timbang,5 / 5 ( 1votes )
Tags: