Mencari Format Baru Otonomi Daerah

Hadi Wawan GuntoroRefleksi Hari Otonomi Daerah XX Tahun 2016 (1-bersambung)

Oleh :
M. Hadi Wawan Guntoro
Purnapraja STPDN Angkatan VII, Alumni program Magister PSDM Unair dan PNS Pemprov Jatim.

Hari ini 20 tahun yang lalu, peristiwa peresmian pemantapan Daerah Percontohan Otonomi dengan titik berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 merupakan hari bersejarah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan, maka diresmikan penyerahan sebagian urusan kepada : Daerah Tingkat II Aceh Utara (DI Aceh), Simalungun (Sumatera Utara), Tanah Datar (Sumatera Barat), Kampar (Riau), Batanghari (Jambi), MuaraEnim (Sumatera Selatan, Lampung Tengah (Lampung), Bengkulu Selatan (Bengkulu), Bandung (Jawa Barat), Banyumas (Jawa Tengah), Sleman (DI  Yogyakarta), Sidoarjo (Jawa Timur), Sambas (Kalimantan Barat), KotawaringinTimur (Kalimantan Tengah), Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kutai (Kalimantan Timur), Minahasa (Sulawesi Utara), Donggala (Sulawesi Tengah), Gowa (Sulawesi Selatan), Kendari (Sulawesi Tenggara), Badung (Bali), Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat),Timor Tengah Selatan (Nusa Tenggara Timur),Aileu (Timor Timur), Maluku Tengah (Maluku) dan Daerah Tingkat II Sorong, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Dapat dirasakan suasana kebatinan yang mendalam pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tersebut, yang memberikan harapan besar agar Pemerintah Daerah Tingkat II dapat lebih aktif mendayagunakan segala potensi dan sumberdaya yang dimiliki. Secara bertahap akan lebih mampu membiayai urusan rumah tangga daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan dan pemantapan pelaksanaanotonomi Daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggung jawab. Hal ini yang mendasari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang menetapkan Tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Sudah dua dasawarsa peristiwa itu berlalu, tentunya yang menjadi pertanyaan kita bersama saat ini adalah apakah harapan itu telah dapat diwujudkan ?
Otonomi Daerah dan Konstitusi
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “PresidenRepublik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurutUndang-Undang Dasar”, pada Pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa “Negara KesatuanRepublik Indonesia di bagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan  itu mempunyai pemerintahan daerah”. Sedangkan pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”; dan pasal 18 ayat (5) berbunyi “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Sesuai amanat UUD tersebut dapat digarisbawahi beberapa pengaturan mendasar tentang otonomi daerah, yaitu : pertama, pemegang kekuasaan pemerintahan negara adalah Presiden Republik Indonesia, sehingga tanggung jawab pemerintahan secara nasional berada ditangan Presiden; kedua, NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten dan kota bukan terdiri, artinya bahwa daerah provinsi, kabupaten dan kota adalah bagian dari NKRI; ketiga, sebagai negara kesatuan maka kekuasaan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota berasal dari kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden; keempat, otonomi merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota yang dijalankan seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang yang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Hal ini harus dimaknai bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang telah dibagi oleh pemerintah pusat kecuali urusan pemerintahan yang yang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Apa Itu Otonomi Daerah ?
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dala msistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonom dalam definisi tersebut merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, danperan serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam beberapa literatur dan peraturan perundangan yang ada setidaknya disebutkan tiga aspek untuk mengukur sejauhmana keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah suatu pemerintahan daerah, yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah, dan indikator utama yang dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan otonomi daerah adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Sebagai contoh perkembangan IPM di Jawa Timur sesuai data BPS dengan menggunakan metode baru sebagai berikut : Tahun 2010 (65,36), Tahun 2011 (66,06), Tahun 2012 (66,74), Tahun 2013 (67,55) dan Tahun 2014 (68,14). IPM dihitung sebagai rata-rata geometric dari indeks kesehatan (Angka Harapan Hidup saat lahir), indeks pendidikan (Rata-rata Lama Sekolah dan Angka Harapan Lama Sekolah), danindeks pengeluaran (Pengeluaran Perkapita Disesuaikan).
Dari gambaran IPM tersebut dapat dilihat adanya trend kenaikan IPM dari tahun ke tahun, dan jika dikaitkan dengan konteks keberhasilan otonomi daerah maka dapat dinilai bahwa Provinsi Jawa Timur menunjukkan trend positif, walaupun tentunya masih diperlukan analisis secara lebih mendalam dengan memperhatikan faktor agregasi dan eksternal yang mempengaruhi metodologi pengukuran keberhasilan yang validitasnya paling tinggi, karena pencapaian yang diraih Provinsi Jawa Timur adalah pencapaian agregat dari pencapaian kabupaten dan kota di Jawa Timur. Tapi setidaknya pencapaian agregat tersebut mencerminkan pencapaian positif dalam menjawab pertanyaan raihan yang dicapai setelah dua dasawarsa otonomi daerah.
Diraihnya penghargaan tertinggi Samkarya Nugraha Parasamya Purna Karya Nugraha dari Presiden RI untuk Provinsi Jawa Timur dibawah kepemimpinan Gubernur Dr. H. Soekarwo, dan munculnya banyak “the little winner” dan “the best practicess” dalam inovasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Timur, menunjukkan otonomi daerah di Jawa Timur sudah dalam posisi “rel” yang benar. (bersambung)

                                                                                                             ———— *** ————

Rate this article!
Tags: