Mencegah Penumpang Gelap Penanganan Covid-19

Urgensi Audit BPK dalam Pencegahan Korupsi

Oleh :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa

Masa pandemi Covid-19 memaksa pemerintah menggelontorkan anggaran negara dalam jumlah yang fantastis dan cepat. Dalam situasi kedaruratan yang seperti itu, sungguh akan sangat rawan terjadi mismanajemen, penggelembungan anggaran, pemborosan dan utamanya tindak pidana korupsi. Dengan demikian, butuh perhatian dan komitmen semua pihak untuk mengawal agar anggaran Covid-19 bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh.

Mencuatnya, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 akhir tahun 2020 lalu yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka menjadi contoh nyatanya. Di luar itu daftar pejabat daerah yang tersangkut korupsi terkait dana penanganan Covid-19 juga menumpuk. Artinya, bila tidak diawasi secara ketat maka anggaran Covid-19 bisa menjadi ajang korupsi bukan saja pejabat di pusat namun juga di daerah.

Berkaca dari realitas diatas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang mendapat mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki peran strategis dalam menyelamatkan anggaran Covid-19. Pemerintah barangkali telah melakukan pengawasan secara internal dalam tata kelola tersebut, namun demikian, kehadiran BPK dinilai penting sebagai mandat dalam Undang Undang (UU). Audit BPK sangat dibutuhkan untuk menjaga agar tujuan anggaran ke depan berlangsung efektif.

Sungguh, kewaspadaan menghadapi kondisi ke depan dan berkomitmen untuk terus menjamin transparansi dan akuntabilitas aktivitas pengelolaan anggaran harus menjadi komitmen kita bersama. Transparansi dan akuntabilitas adalah dua komponen utama tata kelola yang tidak boleh dikompromikan meski selama krisis. Semua pemangku kepentingan harus menyadari dan berusaha untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.

Kebutuhan Audit BPK

Berkaca pada banyak kasus yang terjadi terkait pengelolaan anggaran Covid-19, maka langkah BPK yang memilih menjalankan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit menjadi menemukan relevansinya. Luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, membuat pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun atau satuan kerja yang berisiko, misalnya risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, risiko pelaksanaan operasi di lapangan, risiko pelanggaran terhadap peraturan dalam kegiatan pengadaan dan risiko penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan.

Sekadar contoh, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020, ditemukan adanya penggelembungan anggaran untuk pembelian hand sanitizer pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) senilai RP4,9 miliar. Dari temuan tersebut, kemudian BPK merekomendasikan agar Pemerintah daerah mengembalikan uang sebesar RP4,9 miliar ke kas daerah dan pemberian sanksi kepada pejabat terkait. Bahwa apa yang dilakukan BPK tersebut menunjukkan betapa audit BPK telah berfungsi untuk mitigasi terjadinya penyimbangan anggaran.

Bahwa kasus ini tidak hanya akan berakhir sampai kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah namun akan dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut yang bukan tidak mungkin akan berujung pada tindak pidana. Hanya saja, hal ini tentu mesti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena ini menjadi wewenang aparat hukum untuk memprosesnya.

Audit yang dilakukan BPK selain akan mendeteksi kemungkinan penyimpangan anggaran, juga akan memberikan masukan dalam memperbaiki pengelolaan anggaran di tahun berikutnya. Dalam konteks audit anggaran Covid-19, maka dari hasil pemeriksaan (audit) BPK akan menunjukkan profil dan capaian antara lain kinerja atas penanganan pandemi Covid-19, kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19, dan kepatuhan atas belanja daerah. Dari hasil pemeriksaan juga akan terbaca juga capaian capaian yang diperoleh adalah Pemerintah daerah telah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian infeksi telah dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan sebagainya.

\Secara umum, audit pengelolaan anggaran Covid-19 akan meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan keuangan ingin melihat pergeseran anggaran dalam APBN dan APBD tahun 2020 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap program penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menilai efektivitas program. Sementara pemeriksaan DTT, berfokus pada kepatuhan dan pengendalian internal dalam penggunaan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.

Di masa pandemi Covid-19 seperti hari ini, di satu sisi diperlukan respons kebijakan yang cepat. Namun, di sisi lain, kecepatan respons kebijakan belum dibarengi ketersediaan data dan ketepatan target sasaran. Pemerintah akan menghadapi tantangan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Cegah Penumpang Gelap

Pandemi wabah Covid-19 telah memporak-porandakan ekonomi banyak negara di dunia. Banyak negara sudah terjun ke jurang resesi dan kini tengah berjuang untuk lepas dari krisis ekonomi. Indonesia pun juga tengah berjuang melakukan hal yang sama. Pemerintah sudah memaksimalkan kekuatan anggaran untuk menjaga roda perekonomian tetap berjalan.

Pemerintah sungguh perlu untuk berhati-hati. Sebab dalam pengalaman sebelumnya, dalam kondisi krisis kerap muncul penumpang gelap yang memanfaatkan situasi. Bukti empiris menunjukkan bahwa krisis adalah sasaran empuk bagi para penumpang gelap yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan. Celah dalam regulasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Penumpang gelap dalam konteks ini tidak lain adalah orang orang dan kelompok kepentingan yang memanfaatkan situasi Covid-19 utamanya anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Baik untuk mengeruk keuntungan dengan mengkorupsi anggarannya, atau sekadar mempraktikan kembali budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kembali. Baik karena pertimbangan ekonomi semata atau memiliki agenda politik tertentu dengan memanfaatkan anggaran Covid-19. Sungguh semua kalangan baik aparat hukum, anggota legislatif, kalangan masyarakat sipil, media dan juga masyarakat luas harus ikut mengawal agar tidak ada penumpung gelap yang akan mencari keuntungan dari anggaran Covid-19.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran yang sangat besar memang dibutuhkan dalam kondisi saat ini. Diharapkan program itu bisa membawa ekonomi Indonesia kembali bangkit. Namun, terkait jaring pengaman sosial sebagai upaya untuk mitigasi risiko sosial dan finansial harus diakui tata kelolanya juga mengalami masalah. Masalah yang timbul tidak lain dari ketidakhandalan data, kurang transparannya aparatur di daerah yang ditugaskan untuk melakukan pendataan dan distribusi, hingga ragam bansos yang variatif dan diusung oleh Kementerian dan Lembaga yang berbeda namun dengan tujuan yang kurang lebih sama. Sehingga berisiko terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan. Penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial merupakan tahapan krusial yang dibutuhkan untuk bertahan dan pulih. Karenanya harus dikelola dengan cermat tetapi juga tetap proaktif.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh. Hal itu untuk menjamin penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dilakukan dalam tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Pandemi Covid-19 masih berpotensi menciptakan guncangan bagi perekonomian global. Pemerintah harus tetap waspada menghadapi kondisi ke depan dan berkomitmen untuk terus menjamin transparansi dan akuntabilitas aktivitas pengelolaan anggaran. Kerja sama BPK, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain akan menciptakan efektivitas lebih baik dalam pengelolaan pandemi.

Kita percaya upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi sudah cukup maksimal. Namun koordinasi memang harus terus dibangun oleh pemerintah dengan berbagai pihak guna memitigasi risiko. Kendati demikian, pemerintah harus bisa cepat menyelesaikan Covid-19 di Tanah Air. Hal tersebut merupakan satu-satunya cara solusi menghadapi risiko virus corona yang akan menghantui keuangan negara.

——— *** ———

Tags: