Mendagri Ajukan Perubahan Aturan Gaji Ke-13 dan THR

Tjahjo Kumolo

Agar Pencairan Dilakukan Tepat Waktu
Pemprov, Bhirawa
Kekhawatiran atas macetnya pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di pemerintah daerah akhirnya mendapat perhatian serius Menteri Dalam Negeri. Melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta dilakukan perubahan terhadap ketentuan pencairan gaji ke-13 dan THR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 tahun 2019.
Perubahan tersebut khususnya dilakukan terhadap penjelasan pasal 10 ayat dua PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Untuk diketahui, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR (Gaji ke-14) yang bersumber dari APBD diatur melalui perda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim menuturkan, Kemendagri telah melakukan klarifikasi kepada Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Pihaknya mengaku, terjadi masalah pencairan tidak hanya di Pemprov Jatim, melainkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia jika aturan tersebut tetap berlaku.
“Pada Jumat (12/5) lalu kebetulan ada asistensi dan pembinaan otonomi daerah sudah kita tanyakan itu ke Kemendagri. Dan hari ini (kemarin) ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke Kemen PAN-RB serta Kementerian Keuangan,” tutur Jumadi dikonfirmasi kemarin, Senin (13/5).
Jumadi mengaku, dalam penjelasan PP tersebut mengandung teknis pencairan yang membingungkan. Khususnya terkait perda yang tidak dijelaskan secara detail. Sementara anggaran terkait pencairan THR dan gaji ke-13 sudah tercantum dalam APBD Jatim 2019 yang telah diatur dalam Perda APBD Jatim 2019. “Dulu ketentuannya kita hanya diminta untuk mencairkan. Tidak ada ketentuan terkait Perda seperti sekarang,” tutur dia.
Langkah Mendagri meminta adanya perubahan dinilai sudah tepat. Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Dr Rusdianto Sesung. Menurutnya, Pemerintah Pusat harus segera melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 tersebut.
Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Ketentuan teknis pemberian gaji ke-13 dan THR seharusnya cukup diatur dengan peraturan kepala daerah karena hampir semua daerah telah mengalokasikan anggarannya dalam ABPD masing-masing. Sehingga pengaturannya tidak perlu lagi dengan Perda.
“Karena proses pembentukan Perda sangat panjang. Pemerintah Pusat harus segera menyelesaikan kebuntuan hukum ini agar PNS dan pejabat di daerah dapat menerima gaji ke-13 dan THR tepat waktu,” tutur Rusdianto yang juga staf ahli DPRD Jatim tersebut.
Apalagi menurutnya, belum ada satupun daerah yang mulai melakukan penyusunan naskah akademik dan draft rancangan perda tentang teknis pemberian gaji ke-13 belas dan THR. Dan seharusnya pemerintah tidak membuat norma yang justru akan mempersulit daera dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tersebut. “Pembentukan perda tidak semudah membuat peraturan menteri. Karena untuk membentuk peraturan menteri, tidak membutuhkan persetujuan lembaga lainnya dan hanya dibuat secara internal oleh kementerian itu sendiri,” tutur dia.
Sedangkan untuk membentuk Perda, dibutuhkan banyak tahapan atau prosedur dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD serta kepala daerah. Selain harus melalui tahapan yang panjang, pembentukan perda baru juga harus disertai dengan naskah akademik. “Tahapan fasilitasi ini setidaknya membutuhkan waktu minimal 15 hari sejak suatu rancangan perda selesai dibahas antara DPRD dan kepala daerah. Rancangan Perda yang tidak dilakukan fasilitasi maka tidak boleh diundangkan karena rancangan Perda tersebut tidak memiliki nomor registernya,” pungkas dia. [tam]

Tags: