Mendagri Batalkan Perda Parkir Berlangganan

Parkir berlanggananKota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menyiapkan sejumlah upaya menyusul pencabutan perda parkir berlangganan oleh Kemendagri. Karena pencabutan Perda iti berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah. Malah,pihak Pemda setempat memikirkan rencana melawan secara hukum putusan Mendagri melalui judicial review.
”Untuk itu kan perlu keputusan Mendagri. Dan kita masih belum menerima salinan pencabutan Perda parkir berlangganan itu,” kata Kabag Hukum Setdakot Mojokerto, Pudji Harjono, Minggu (25/9) kemarin.
Pudji mengatakan tak akan tergesa-gesa mencabut Perda itu. ”Ada mekanisme untuk mencabut Perda itu. Dan akan melibatkan DPRD sebagai pengesah regulasi ini,” tandasnya.
Ia mengakui pencabutan aturan ini akan menyebabkan Pemkot kehilangan pundi-pundi PAD nya dalam jumlah fantastis. ”Jelas konstribusi PAD kita akan hilang. Tapi saya tidak hafal nilainya silahkan tanya DPPKA,” tandasnya.
Menurut ia, tak semua kebijakan pusat dapat dilaksanakan daerah. Ia mencontohkan, Pemkot Surabaya melakukan jucial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keputusan pusat yang dinilai tak berpihak ke daerah. Apakah pemkot juga melakukan langkah yang sama dengan Surabaya? Pudji menjawab diplomatis. “Perlu kajian yang mendalam untuk itu,” tukasnya.
Sementara itu, anggota komisi II DPRD Kota Mojokerto tidak mengelak besarnya potensi PAD yang hilang jika rencana tersebut digulirkan. ”Kerugian kita besar, apalagi untuk level kota Mojokerto yang tidak minim sumber daya alam,” akunya.
Untuk itu, Edwin mengatakan pemda harus melakukan langkah strategis agar rencana itu tak ditetapkan. ”Pemkot harus aktif menjalin komunikasi dengan Kemendagri. Dan bisa memaparkan jikalau kebijakan parkir berlangganan efektif dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. [kar]

Tags: