Mendagri Belum Copot Jabatan Bupati Tulungagung Non Aktif

Sayhri Mulyo

Tulungagung, Bhirawa
Kendati sudah melayangkan surat pemberitahuan pada Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status hukum Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo SE MSi, yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), namun sampai saat ini Pemkab Tulungagung belum juga menerima surat pemberhentian Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung dari Kemendagri.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik, mengaku belum mendapat surat dari Kemendagri soal pemberhentian Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung. “Belum turun (suratnya),” ujarnya Senin (6/5).
Ia menyebut saat ini menjadi kewenangan Mendagri dalam menindaklanjuti proses pemberhentian orang nomer satu di Tulungagung yang terbelit kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut. Termasuk menyangkut batas waktu penerbitan surat pemberhentian.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, Pemkab Tulungagung sampai sekarang belum menerima surat pemberhentian Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung.
“Yang kami tahu untuk daerah lain yang juga mengajukan pemberhentian kepala daerahnya juga belum ada yang turun dari Kemendagri,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, menyatakan rapat paripurna DPRD Tulungagung yang beragendakan pemberhentian Syahri Mulyo dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung dan pengusulan Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, sebagai Bupati Tulungagung baru bisa terlaksana jika DPRD Tulungagung sudah menerima surat pemberhentian tersebut dari Pemkab Tulungagung. “Sampai sekarang DPRD Tulungagung belum menerimanya,” katanya.
DPRD Tulungagung, lanjut dia, punya waktu selama 10 hari sejak surat pemberhentian Syahri Mulyo oleh Mendagri diterima dari Pemkab Tulungagung untuk melakukan rapat paripurna pemberhentian Bupati Tulungagung dan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Tulungagung menjadi Bupati Tulungagung. “Jika sampai batas 10 hari belum juga dilakukan rapat paripurna maka menjadi kewenangan Gubernur Jatim untuk pengusulan pelantikan Wakil Bupati Tulungagung menjadi Bupati Tulungagung,” terangnya.
Seperti diketahui, surat salinan incraht Bupati non aktif Syahri Mulyo sudah diterima Pemkab Tulungagung dari Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir Maret 2019 lalu. Syahri Mulyo menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor tersebut yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun karena menerima suap proyek infrastruktur. [wed]

Tags: