Mendagri Bisa Tolak Kepala Daerah Undur Diri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya bisa menolak pengunduran diri kepala daerah yang memiliki kepentingan pribadi guna mendukung kerabatnya dalam pencalonan Pilkada serentak.
“Bisa saja saya, sebagai Mendagri menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD-nya tidak setuju,” kata Tjahjo ditemui di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (18/6).
Prosedur pengunduran diri kepala daerah dilakukan melalui usulan kepada DPRD setempat, yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna dewan. “Itu harus diproses di DPRD, setuju atau tidak. Kalau secara etika politik, dia kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 1 angka 6, calon kepala daerah dilarang mempunyai konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.
Calon gubernur, bupati dan wali kota tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah dan garis keturunan dengan petahana baik ayah, ibu, anak, kakak, adik, mertua, paman, ipar atau pun menantu dari para petahana. Kalau pun memiliki hubungan tersebut, setidaknya petahana tersebut sudah tidak menjabat sebagai kepala daerah melewati satu periode.
Terkait kepentingan tersebut, Mendagri mengatakan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan uji materi pasal UU tersebut.”Saya pending dulu keputusannya (pemberhentian kepala daerah), tunggu putusan MK,” ujarnya.
MK saat ini sedang memproses uji materi yang diajukan oleh Adman Purichta Ichsan, anak Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dan menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab. [ira]

Tags: