Mendagri dan Menkominfo Saling Tuding Terkait Pendirian KPID Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Kondisi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim tengah dilanda kegelisahan. Pasalnya, antara Mendagri dan Menkominfo saling tuding terkait pendirian KPID Jatim. Namun demikian komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tetap berusaha akan mencairkan anggaran KPID Jatim yang berjumlah tujuh orang yang kini dititipkan ke Kominfo Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengaku dengan saling tuding antara lembaga tinggi tersebut maka yang dirugikan Pemprov Jatim. Ini karena untuk rekrutmen KPID, Pemprov Jatim telah menganggarkan dana ratusan juta rupiah. Tapi karena adanya saling tuding tersebut  imbasnya tak hanya jatah gaji para komisioner yang macet, operasional lembaga ini juga tak jalan.
“Kami sudah komunikasi dengan pemprov. Kami berharap, rekomendasi itu dijalankan. Meski antar lembaga tinggi saling tuding dan cuci tangan atas pendirian KPID Jatim,” tegas politikus asal Partai Golkar, Kamis (9/3).
Dia menyebut rekomendasi untuk pencairan dana tersebut  bukan tanpa alasan. Sebab, hingga kini aturan tentang kewenangan dan penganggaran KPID masih berada di bawah wewenang daerah (dalam hal ini Pemprov Jatim). “Seperti di UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di sana wewenang masih di tangan daerah,” katanya.
Apalagi, dari hasil perombakan struktur organisasi di lingkungan pemprov, KPID masih masuk dalam struktur. “Alokasi anggaran juga sudah kita siapkan. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah,” katanya.
Komisi A juga sudah mengonsultasikan persoalan ini ke Kemendagri. Hasilnya, siapa yang berwenang terhadap KPID masih rancu. Pemerintah pusat melalui Kemenkominfo mengklaim tidak merasa mendirikan KPID. Di sisi lain, Kemendagri mengaku tidak punya kewenangan untuk mengelola.
Kondisi ini, kata Freddy, membuat nasib KPID makin tak jelas. Sebab, di saat pemerintah pusat melarang pemprov untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi KPID, mereka ternyata tidak memberikan solusi. “Makanya, kami rekomendasi agar tetap dicairkan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,  akibat benturan aturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim tak gajian selama dua bulan.  Alasannya karena ada dua aturan yang berbeda.
Meski APBD Jatim sudah menganggarkan, namun kalau belum ada kejelasan maka dikhawatirkan akan berdampak hukum. Karenanya Komisi A  berkonsultasi terkait masalah ini ke Mendagri.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bambang Juwono mengaku hasil dari konsultasi ke Mendagri dan Menkominfo tidak ada kesamaan. Namun karena KPID Jatim sudah berdiri dengan SK Gubernur dan atas amanah UU No 32 Tahun 2002 maka Pemprov Jatim akan tetap mencairkan gaji dan biaya operasi KPID Jatim yang menunggak selama tiga bulan. ”Yang pasti dana tersebut sudah ada dan segera dicairkan,”tegas politisi asal PDIP Jatim ini. [cty]

Tags: