Mendagri Didesak Lantik Bupati Malang Definitif

Pendapa Agung Kab Malang yang menjadi simbol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Jabatan Bupati Malang yang kini masih dijabat Pelakasana Tugas (Plt), atau masih belum definitif. Hal ini membuat banyak pertanyaan di masyarakat Kabupaten Malang karena Bupati Malang non aktif H Rendra Kresna sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap atau inkracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus gratifikasi.
Sedangkan inkracht tersebut sesuai dengan petikan putusan perkara Nomor 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Sby, yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2019. Seharusnya, 14 hari setelah ada penetapan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor, HM Sanusi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Malang yang juga menjabat Plt Bupati Malang sudah dilantik menjadi Bupati Malang definitif. Namun nyatanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga kini belum memberikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Bupati Malang definitif.
Padahal, Gubernur Jatim sudah mengirimkan surat ke Mendagri sebagai tindak lanjut status perkara Tipikor atas nama H Rendra Kresna Bupati Malang masa jabatan 2015-2020, dengan Nomor Surat 131/13108/011.2/2019, yang ditandatangani Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa, pada tanggal 2 Juli 2019.
Koordinator Paguyuban Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Malang Hendik Arso Marhein mempertanyakan kenapa Mendagri belum melantik HM Sanusi sebagai Bupati Malang definitif.
Menurutnya banyak masyarakat Kabupaten Malang berspekulasi, bahwa ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu agar menunda pelantikan Bupati Malang definitif. “Jika Mendagri tidak secepatnya memberikan SK Penetapan Bupati Malang secara definitif, tentunya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Malang. Sehingga saya mendesak Mendagri untuk segera melantik Bupati Malang definitif, yakni HM Sanusi yang saat menjabat Plt Bupati Malang,” tegasnya, Kamis (8/8).
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) Dr Sulardi mengatakan, persoalan penetapan Bupati Malang secara definitif yang belum dilakukan Mendagri, bisa ada dugaan unsur politik. Diantaranya, sengaja diulur-ulur untuk dilakukan pelantikan Bupati Malang definitif, agar tidak ada jabatan Wakil Bupati (Wabup) Malang karena SK pengangatakan Bupati Malang definitif mengakibatkan sisa masa jabatan menjadi kurang 18 bulan.
“Untuk itu tidak perlu pengangkatan Wabub, sehingga hal ini telah menguntungkan bupati, menjadi pemain tunggal. Sehingga dalam pencalonan Bupati Malang di tahun 2020 mendatang, akan mengurangi rival yang kuat,” jelasnya. [cyn]

Tags: