Mendagri Diminta Tinjau Kembali Pendidikan Pendamping Dana Desa

karikatur ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Minimnya background pendidikan tenaga pendamping dana desa dipertanyakan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Karenanya, beberapa waktu lalu gubernur mengirim surat ke Mendagri untuk meninjau ulang background tenaga pendamping desa.
“Saya sebenarnya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait dengan pendamping dana desa beberapa waktu lalu. Tapi hingga kini belum ada jawaban. Memang tenaga pendamping seharusnya memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola keuangan. Mengingat jumlah dana desa cukup besar hampir miliaran rupiah,”tegas Pakde Karwo, panggilan akrab Soekawo, Selasa (7/8).
Apakah pendidikan mereka harus strata satu, menurut mantan Sekdaprov Jatim ini tidak mesti. Meski mereka hanya tamat SMA, namun mereka memahami dan memiliki keahlian pengelolaan anggaran bisa saja dipercaya jadi pendamping pengelolaan dana desa. “Seperti wartawan, meski mereka memiliki background sarjana tertentu tapi mampu menguasai segala permasalahan,”tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengaku jika pihaknya sudah mengajukan revisi ke Mendagri terkait dengan latarbelakang pendidikan seorang pendamping dana desa. Ini karena di UU disebutkan minimal SMP. Padahal dengan pendidikan SMP dipastikan mereka tidak menguasai pengelolaan keuangan. Tak heran banyak Kepala Desa yang berurusan dengan hukum akibat kesalahan dalam mengelola keuangan desa.
“Nah, problematika seperti ini harus disudahi. Untuk itu aturan yang dipandang tidak masuk akal perlu direvisi. Paling tidak pendamping dana desa memiliki keharusan lulusan S1,”tegas politisi asal Partai Golkar ini. [cty]

Tags: