Mendagri Diminta Tunda Pelantikan Wali Kota Kediri

Kediri, Bhirawa
Dua pasangan calon Wali Kota Kediri meminta Mendagri menunda pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih Abdullah Abu Bakar – Lilik Muhibah yang sedianya akan dilaksanakan pada 2 April 2014 mendatang. Dua pasangan calon ini merasa keberatan rencana pelantikan dengan mengirimkan surat ke Presiden RI.
Dua pasangan calon tersebut berasal dari petahana, yakni  Samsul Ashar -Sunardi (SAS) dan Harry Muller – Ali Imron (HAI). Mereka juga sudah memberikan kuasa kepada satu tim kuasa hukum untuk meminta penundaan pelantikan itu.
“Yang sudah mengajukan penundaan pelantikan itu adalah pengacara SAS juga dari Harry Muller dalam kuasa yang sama. Mereka memohon Mendagri untuk menunda menunda pelantikan. KPU menerima surat tembusan yang dikirimkan oleh pengacara mereka,” ujar anggota Komisioner KPU Kota Kediri Samanhudi, Kamis (27/2).
Masih kata Samanhudi, KPU tidak mempunyai kewenangan dalam keputusan pelaksanaan pelantikan wali kota dan wakil wali kota, KPU hanya memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hasil pemilukada Kota Kediri ke DPRD Kota dan Gubernur Jatim.
“Keputusan ada di Mendagari. Sedangkan hasil pemilukada sudah kita sampaikan ke DPRD dan Gubernur. Mengenai surat penundaan,  saya rasa tidak berpengaruh. Seperti saya mencontohkan hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur. Pelantikan tetap dilaksanakan, meskipun Khofifah mengajukan gugatan,” jelas Samanhudi.
Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto mengaku belum mengetahui adanya surat permintaan penundaan dari dua pasangan calon yang dinyatakan kalah dalam Pemilukada Kota Kediri. Sebagai aparat keamanan, imbuh Budi, pihaknya selalu siap untuk menjaga keamanan, termasuk pelaksanaan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Sebelumnya, pasangan calon petahana SAS mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Kediri 29 Agustus 2013 lalu. Tetapi, gugatan SAS ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga Pemilukada Kota Kediri tetap dimenangkan oleh pasangan Mas Abu dan Ning Lik, sebagaimana hasil rekapitulasi KPU setempat. [htn.bjt]

Tags: