Mendagri Hanya Kabulkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dipisah

Pimpinan DPRD Jatim bersama sejumlah ketua fraksi bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) di Jakarta, Kamis (22/9).

Pimpinan DPRD Jatim bersama sejumlah ketua fraksi bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) di Jakarta, Kamis (22/9).

DPRD Jatim, Bhirawa
Janji pimpinan DPRD Jatim bersama sejumlah ketua fraksi untuk bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) akhirnya terpenuhi. Dari tiga permasalahan yang diangkat ternyata hasil diskresi hanya mengabulkan satu usulan saja, yaitu Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan dapat berdiri sendiri.
Ketua FPDIP Jatim Sri Untari menegaskan jika dari tiga poin yang dipermasalahkan Jatim di antaranya soal Dipenda berubah menjadi Badan, Bappeda yang sebelumnya menangani lima bidang menjadi empat bidang serta Ketahanan Pangan yang dijadikan satu dengan Dinas Pertanian, ternyata Mendagri memberikan kelonggaran kepada Pemprov Jatim. Yakni  Dinas Pertanian bisa berdiri sendiri dengan Ketahanan Pangan.
“Yang pasti semua tidak berubah kecuali Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang  masing-masing bisa berdiri sendiri. Sementara itu Dipenda tetap menjadi Badan dengan asumsi tetap bisa action di lapangan untuk menarik pajak melalui UPT yang ada di Jatim. Sedang untuk Bappeda tetap diminta hanya memiliki empat bidang sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016,”tegasnya, Kamis (22/9) ini.
Dengan begitu, tegas Untari setelah dari Mendagri pimpinan dewan bersama ketua fraksi akan berkumpul kembali dan membahas hasil diskresi Mendagri ini. “Yang pasti semuanya harus selesai sebelum 29 September, di mana saat dibahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  untuk RAPBD 2017,”lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra Jatim Abdul Halim. Menurutnya, hasil diskresi dari Mendagri hanya satu yang dikabulkan yakni terkait Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Alasan Jatim waktu itu karena Jatim memiliki kontribusi besar dalam pangan nasional, sekaligus Jatim memiliki daerah pertanian hampir 40 persen, sehingga perlu pemisahan antara Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan. “Waktu itu Mendagri justru mendukung semuanya. Bahkan waktu itu kita diminta untuk mengatur sendiri,”paparnya.
Selanjutnya dari hasil konsultasi ini kemudian akan dibawa dalam pertemuan antara DPRD Jatim dan Pemprov Jatim agar bisa  dibahas kembali. Selanjutnya sebelum tanggal 29 September 2016 harus selesai sebelum pembahasan KUA PPAS.
Sebelumnya diberitakan, keinginan Pemprov Jatim agar Raperda PSPD segera disahkan tersendat. Penyebabnya pimpinan DPRD Jatim membatalkan paripurna pengambilan keputusan pengesahan Raperda PSPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM menuturkan pembatalan pengesahan raperda ini sebenarnya tidak terlalu mengganggu. Sebab dalam raperda diamanatkan pengisian jabatan bisa dilakukan hingga Desember 2016. Namun Raperda ini penting untuk segera ditetapkan karena berkaitan dengan proses penganggaran khususnya pembuatan Kebijakan Umum Anggaran KUA PPAS sebagai dasar penyusunan APBD. KUA PPAS ini, kata Setiadjit, harus sudah disepakati pada 29 September nanti.
“Untuk sementara pengesahan Perda OPD Pemprov Jatim molor atau ditunda pada 26 September 2016. Salah satu alasan ditundanya pengesahan raperda ini adalah pimpinan DPRD Jatim ingin meminta diskresi ke Mendagri,” kata Setiadjit.
Beberapa diskresi yang diminta oleh pimpinan DPRD di antaranya adalah meminta agar Bappeda tetap memiliki lima bidang sesuai konsultasi yang dilakukan Komisi A bersama Biro Organisasi, bukan empat bidang.
Beberapa hal krusial yang telah disetujui di antaranya adalah penghapusan Biro Kerjasama. “Biro Kerjasama ini dianggap adhock sehingga fungsi kerjasama investasi bisa diwadahi di Dinas Penanaman Modal,” kata Setiadjit.
Selanjutnya, agar biro di lingkungan Setdaprov Jatim jumlahnya tetap sembilan, akhirnya Biro Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya digabung dengan Biro Administrasi Perekonomian dipisah lagi dan tetap dijadikan biro sendiri. Pertimbangan lain, beban tugas Biro Administrasi SDA berat hingga patut untuk berdiri sendiri.
“Untuk fungsi Biro Kerjasama digabung ke Dinas Penanaman Modal. Di SKPD ini ada kerjasama luar negeri dan dalam negeri. Sedangkan untuk fungsi antar kabupaten/kota diikutkan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda,” tandasnya. [cty]

Tags: