Mendagri Ingatkan Camat Tak Boleh Terlibat Kampanye

Mendagri Tjahyo Kumolo memberikan penghargaan kepada Gubernur Jatim Dr H Soekarwo sebagai Ketua APPSI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11).

Surabaya, Bhirawa
Semakin mendekati masa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terus mengingatkan agar ASN berlaku netral. Tak terkecuali dalam kegiatan kampanye, camat tidak diperbolehkan. Kecuali gubernur, bupati atau wali kota yang memegang jabatan politik sebagai kepala daerah.
“Kalau camat memberikan penjelasan terkait keberhasilan kebijakan Presiden tidak masalah. Karena bagaimana pun camat adalah bagian dari presiden. Apa yang menjadi kebijakan presiden harus disampaikan dengan baik. Karena itu bukan bagian dari kampanye,” tutur Tjahyo Kumolo usai memberi pengarhan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11).
Selain kebijakan yang berhasil dicapai presiden, Camat juga diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk ikut membantu penyelenggara dalam menyukseskan pemilu. Misalnya mencegah ujaran kebencian terhadap kelompok pendukung atau menyosialisasikan pemilu. “Tapi kalau kampanye dengan menyuruh memilih salah satu calon tidak boleh,” ungkap dia.
Sementara untuk kepala daerah, Tjahyo mengaku kendati telah diberi kesempatan diperbolehkan mengikuti kampanye, namun hingga kini belum ada kepala yang mengajukan izin cuti. Karena itu, pihaknya memberi himbauan agar kepala daerah jika berkampanye dilakukan pada hari Sabtu – Minggu. “Kalau hari libur dia tidak harus izin cuti. Tapi jangan mengajak staf-stafnya,” tutur Tjahyo.
Tjahyo juga menegaskan tentang tugas dan peran camat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Menurutnya, tugas atributif camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan perda dan perkada. Sedangkan dalam tugas delegatif, bupati/walikota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/walikota.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, lanjutnya, camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Sementara dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat tidak bisa berdiri sendiri. Namun perannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil sampai Babinsa.
Untuk itu, camat harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan keduanya, termasuk dalam mengambil keputusan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. “Hal ini sangat penting apalagi mencermati perkembangan dinamika saat ini. Kemitraan harus dibangun dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengusulkan agar peran camat sebagai koordinator atau quasi kepala wilayah yang berwenang mengkoordinasikan dan menyelesaikan permasalahan di wilayah kecamatan semakin diperkuat.
Menurutnya, penguatan peran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Dijelaskan, tugas camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum serta mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Termasuk menyangkut kerjasama dengan lembaga vertikal seperti masalah ketentraman dan ketertiban serta deteksi dini permasalahan lokal di kecamatan.
“Camat harus jelas tugasnya sebagai koordinator wilayah. Pendelegasian dan otoritas harus jadi satu. Saya selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap mendukung dan sudah mengirim surat terkait hal ini,” kata Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim ini.
Sebagai langkah penguatan peran camat, bupati/walikota harus menyerahkan pendelegasian wewenang kepada camat secara detail. Sekaligus diikuti pembelanjaan uang atau pembiayaannya. Pendelegasian wewenang ini diantaranya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan.
Pakde Karwo mengatakan, sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum, camat dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) seperti kapolsek dan danramil. “Jadi kedudukan dalam wilayah kecamatan jelas, kapolsek sebagai kepala sektor, danramil sebagai komandan wilayah, dan camat sebagai koordinator wilayah atau quasi kepala wilayah,” pungkas dia. [tam]

Tags: