Mendagri Sanksi Bupati Sumenep dan Bangkalan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bersama Pimpinan DPRD Tak Terima Gaji Enam Bulan
Pemprov, Bhirawa
Dua bupati beserta pimpinan DPRD di Jatim mendapat peringatan dan sanksi tegas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akibat belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017. Sanksi tegas itu berupa tidak menerima gaji selama enam bulan berturut-turut.
Dua bupati itu adalah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan Bupati Sumenep Busyro Karim. Tak hanya bupati, pimpinan DPRD Bangkalan dan Sumenep juga dilarang menerima gaji enam bulan. Alasannya, mereka adalah orang yang paling bertanggung jawab belum disahkannya APBD 2017.
“Jadi selama enam bulan ke depan, mulai Januari sampai Juni 2017, dua kepala daerah dan pimpinan dewan tidak akan mendapatkan gaji. Sanksi itu diberikan oleh Mendagri dan sudah turun keputusan itu,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (4/1).
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada dua bupati dan piminan DPRD ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelum ada UU ini, katanya, jika ada kabupaten/kota yang terlambat mengesahkan APDB belum ada sanksi tegas seperti sekarang ini.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, sangat menyayangkan dua daerah yang belum mengesahkan APBD 2017 ini. Sebab dirinya sudah berulang kali mengingatkan Pemda Bangkalan dan Pemda Sumenep agar segera mengesahkan APBD 2017 sebelum lewat 2016.
“Kalau sudah begini, maka tidak ada solusi lagi, mereka tidak akan gajian selama enam bulan. Semuanya akan terganggu. Seharusnya dua daerah itu mengirim surat ke gubernur untuk menggunakan APBD 2016 untuk menjalankan roda pemerintahan pada 2017, tapi sampai sekarang belum ada,” terangnya.
Pakde Karwo mengaku belum mengetahui pasti alasan kedua daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017. Namun mantan Sekdaprov Jatim itu memprediksi kurang harmonisnya hubungan antara DPRD dan kepala daerah menjadi penyebab utama belum rampungnya pembahasan APBD 2017.
“Dalam waktu dekat ini saya akan memanggil Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep untuk diberikan arahan terkait perihal tersebut. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut, sebab nanti yang rugi adalah masyarakat luas,” ungkapnya.
Menurut dia, sebenarnya ada empat daerah yang hampir tidak mengesahkan APBD 2017. Yakni Kota Batu, Kabupaten Jember, Bangkalan dan Sumenep. Tapi Kota Batu dan Kabupaten Jember akhirnya bisa mengesahkan APBD di detik-detik akhir batas pengesahan. Sementara Bangkalan dan Sumenep sampai sekarang belum mengesahkan juga.
Terkait permasalahan di Jember yang kini masih belum melantik SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pakde Karwo meminta Bupati Jember dr Faida MMR segera menuntaskanya. Sebab jika tidak segera dituntaskan, yang menjadi korban tidak hanya masyarakat, tapi juga PNS di lingkungan Pemda Jember yang tidak bisa menerima gaji.
“Ini masalah manajemen saja. Seharusnya kepala daerah memang pandai mengelola itu. Pemerintahan itu kan DPRD dan kepala daerah, jadi manajemennya harus bagus. Kalau tidak ya seperti sekarang ini, ada APBD yang belum disahkan dan imbasnya kemana-mana,” tandasnya.
Seperti diberitakan Harian Bhirawa sebelumnya, diduga akibat keterlambatan dalam  pengisian jabatan pasca ditetapkannya Perda  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Jember berimbas terhadap gaji pagawai daerah. Sedikitnya 27 ribu lebih PNS di Jember belum menerima gaji dan tunjangan jabatan pada Januari 2017.

PNS Probolinggo Belum Gajian
Nasib PNS Probolinggo sama dengan nasib PNS Pemkab Jember. Tidak seperti di bulan sebelumnya, di awal 2017 puluhan ribu PNS (ASN) di lingkungan Pemkab dan Pemkot Probolinggo hinga saat ini belum menerima gaji.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Tanto Walono mengatakan keterlambatan gajian terjadi karena birokrasi pemerintahan masih dalam masa transisi. Yakni, dari Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) lama ke SOTK yang baru.
“Setiap SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Red) belum mengetahui jumlah staf yang harus mendapat surat perintah bupati, sementara surat tersebut belum ada, ” katanya, Rabu (4/1).
Selain itu, setiap SOPD perlu membuat rekening keuangan baru. Terutama bagi SOPD yang mengalami perubahan. “Pejabat pengelola keuangan di masing-masing SOPD juga belum ada,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan kondisi tersebut, Sekda HM Nawi telah menggelar rapat bersama Badan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah. “Proses penyesuaian ini diupayakan tuntas Jumat (6/1), sehingga Senin (9/1) sudah bisa dicairkan,” tandasnya.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo Agus Hartadi mengatakan PNS di lingkungan kota Probolinggo sampai saat ini juga belum menerima gaji di awal bulan seperti biasanya. Padahal uangnya sudah ada. “Beberapa hal akibat dari SOTK baru memang butuh proses, namun tetap kami upayakan hal tersebut secepatnya cair,” tandasnya tanpa menyebutkan kapan target pencairan tersebut akan dilakukan.
Jika pada Desember 2016, Pemkab Probolinggo membelanjakan anggaran Rp 40-an miliar untuk menggaji PNS. Sementara Pemkot Probolinggo, membelanjakan anggaran Rp 22 miliar lebih.
Sedangkan pada 2017 ini belum bisa dihitung berapa besarannya, yang jelas akan menurun sebab ada pengurangan jumlah PNS, setelah SMA dan SMK sejak Januari ini sudah penuh dikelola oleh provinsi. [iib,wap]

Tags: