Mendagri: Revisi UU Pilkada Menyangkut Tiga Hal

Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 diakui pemerintah berjalan dengan baik dan lancar. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah kelemahan, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap UU  Nomor 8  Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Saya setuju dengan berbagai masukan dari parpol untuk merevisi UU Pilkada karena pelaksanaan Pilkada serentak 2015 memang masih menyisakan banyak persoalan,’ ujar Mendagri Tjahjo Kumolo  usai menghadiri pelantikan serentak 17 bupati dan wali kota di Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/2).
Menurut Tjahjo, revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 paling tidak menyangkut tiga hal yaitu soal dana Pilkada, tahapan sengketa Pilkada dan batasan partai pengusung.  “Dana Pilkada itu menyangkut apakah diambil alih daerah sepenuhnya atau sharing fifty fifty dengan pusat,” ungkap mantan Sekjen DPP PDIP ini.
Sedangkan menyangkut tahapan sengketa Pilkada, kata dia, penyelenggara Pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki kewenangan. Begitu juga Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) juga memiliki kewenangan yang sama. “Jadi ke depan harus diperjelas sengketa Pilkada seperti apa yang ditangani MK dan MA,” jelasnya.
Kemudian menyangkut batasan partai pengusung, tambah Tjahjo, juga perlu dibatasi agar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak memborong partai yang ada sehingga hanya ada calon tunggal. “Pilkada di Jatim kemarin kan juga ada yang calon tunggal, jadi ke depan harus diatur supaya hal itu bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Ia berharap hasil revisi UU Pilkada paling lambat sudah bisa diterapkan pada 2019 mendatang dengan menggunakan e-voting. Sedangkan percontohannya akan dimulai pada Pilkada serentak 2017 yang diselenggarakan di 107 kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan pada 2018, Pilkada serentak diikuti 200 lebih kabupaten/kota.
“e-voting itu bagian dari upaya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pilkada serentak karena Pilkada serentak saat ini belum bisa efisien dalam urusan biaya,”pungkasnya.
Sementara itu draf revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah berencana melakukan harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU), Kamis (18/2) hari ini.
“Besok (hari ini, red) finalisasi di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat dikirim ke Presiden. Rapat kabinet baru terbit amanat Presiden,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Anselmus Tan di Gedung A Kemdagri, Jakarta, Rabu (17/2).
Dia belum mengetahui jadwal pembahasan revisi antara pemerintah dengan DPR. “Tidak tahu kapan dengan DPR. Tapi diharapkan tahun ini atau sebelum reses masa sidang DPR harus selesai,” imbuhnya.
Dia menyatakan, terdapat sekitar 15 pasal yang akan direvisi. “Ada pasal 1, pasal 11, pasal 13, pasal 41, pasal 54, pasal 71, pasal 85, pasal 153, pasal 157, pasal 162, pasal 163, pasal 165, pasal 166, pasal 200 dan pasal 201,” ujarnya.
Sementara terkait anggaran Pilkada, menurutnya, pendanaan akan dibebankan ke APBN dan APBD. [iib,ira]

Tags: