Mendikbud Muhadjir: Mpu Purwa, Museum Modern Pertama di Indonesia

Kota Malang, Bhirawa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effebdy resmikan Museum Moderen Mpu Purwa di Jalan Soekarno-Hatta No. 210 Lowokwaru, Kota Malang pada Sabtu, 14/7 kemarin.
Mpu Purwa disebut, Museum  kekinian karena museum ini mempunyai visual atau desain yang modern, yang juga dijuluki sebagai museum zaman now. Museum ini menampilkan tata ruang yang indah  dengan teknologi cahaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar),  Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, mengutarakan Museum ini memiliki 212 koleksi. Mpu Purwa   memiliki koleksi artefak atau benda purbakala yang ditemukan di berbagai wilayah Malang Raya. Semua artefak disertai keterangan tahun di dalam prasastinya.
Benda koleksi purbakala paling banyak pada  era Kerajaan Kanjuruhan, kerajaan hindu yang berada di Malang, Jawa Timur. Museum ini juga memiliki mahakarya Arca Ganesha, yakni arca tikus berukuran kecil. Arca Ganesha tikus adalah satu-satunya arca di Indonesia.
”Ini bagus semoga bisa jadi sarana pendidikan. Ini kan luar biasa koleksinya artefak yang ada ini luar biasa ini bisa dibikin sebagai sasaran pendidikan dengan tema tertentu dimana museum ini bisa jadi wahananya,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Museum Mpu Purwa dilengkapi peralatan multimedia. Beberapa layar besar terpajang disamping benda-benda koleksi museum, sekaligus  berfungsi sebagai literasi yang menjelaskan benda-benda purbakala di museum.
Mendikbud berharap, bisa berkembang lebih maju. SSkarang sudah ada payung hukum UU Nomor 9 tahun 2017 tentang memajukan kebudayaan. Karena ada undang-undangannya maka implikasinya terhadap anggaran sudah ada di APBN makanya nanti akan digunakan untuk kebudayaan diantaranya untuk pengembangan museum.
Muhadjir mengatakan jika wilayah Malang dulu merupakan wilayah kerajaan. Ia meyakini masih banyak benda purbakala yang belum terurus dengan baik. Kedepan rencananya secara bertahap Mendikbud akan mengalokasikan dana untuk pengembangan museum. [mut]

Tags: