Mendorong UMKM Bersaing di Era Digital

Oleh:
M. S. Wahyudi S
Sekretaris Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang. Wakil Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kab. Malang (Bidang Ekonomi & Kewirausahaan)

Baru saja Diskominfo Kabupaten Malang meluncurkan marketplace pasar tradisional berbasis digital (www.marketplace.malangkab.go.id). Konsep marketplace yang dapat diakses melalui smartphone android maupun situs website menjadi salah satu pilihan 410 ribu umkm di Kabupaten Malang untuk memasarkan produknya. Memang benar internet bagi UMKM akan membantu dalam menekan biaya promosi dan memperluas jangkauan pasar.
Adanya marketplace, sosial media dan semakin mudahnya dalam pembuatan website akan semakin menjadi daya dorong bagi UMKM untuk meningkatkan daya saingnya terutama dalam hal pemasaran produk. Namun masih banyak UMKM yang belum mengoptimalkan potensi besar pemasaran berbasis digital melalui internet. Kemenkop mengungkapkan hanya sekitar 8% UMKM Nasional yang sudah go online, artinya secara nasional dari 59,2 juta UMKM hanya 3,79 juta UMKM yang sudah melakukan pemasaran secara digital (Ayuwuragil, 2017).
Konsep digitalisasi UMKM sebenarnya adalah upaya untuk mendorong UMKM menggunakan teknologi informasi berbasis Internet of Things (IoT) mulai dari proses produksi, manajemen kuangan hingga pemasaran. Upaya digitalisasi diharapakan dapat meningkatkan daya saing dan jangkauan pasar yang lebih luas, digitalisasi akan membuat UMKM lebih efisien dalam proses produksi dan menajemen serta memungkinkan untuk menciptakan segmentasi pasar baru.
Ditengah potensi peningkatan produktifitas UMKM berbasis digital, beberapa studi juga mengungkapkan jika perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan manajemen dan perencanaan yang baik maka sangat mungkin teknologi tersebut bersifat destruktif (Michelacci & Lopez-Salido, 2007). Hal ini juga berlaku bagi UMKM, jika UMKM tidak adaptif terhadap perubahan yang ada maka yang terjadi UMKM akan kalah bersaing.
Abe dan Chaminade mengungkapkan agar UMKM bisa bersaing secara global maka UMKM harus memiliki beberapa hal antara lain: 1) UMKM perlu meningkatkan kemampuan perencanaan dan operasional untuk mencapai standar global. Terkait dengan hal tersebut, UMKM perlu mendapatkan akses modal yang memadai agar dapat melakukan investasi pada teknologi dan proses produksi; 2) Tantangan selanjutnya adalah sumber daya manusia (SDM). Budaya dan struktur kerja informal yang terbangun pada UMKM dan tidak adanya rencana karir yang jelas menjadikan UMKM sangat sulit dalam meningkatkan kualitas SDM atau menarik SDM yang professional; 3) Perubahan dalam business practices, yaitu tantangan yang meliputi efisiensi dalam operasional perusahaan serta pertimbangan dampak sosial dan lingkungan dari proses produksi (Abe & Proksch, 2017; Chaminade & Vang, 2008)
Berdasarkan beberapa sudut pandang tersebut, maka agar UMKM mampu bersaing di era digital perlu disiapkan terkait dua hal yaitu daya saing produk dan kualitas manajemen serta strategi pemasaran digital. Pertama, terkait mendorong daya saing produk bisa mencoba mempelajari negara lain dalam membangun daya saing UMKM-nya. Berdasarkan hasil penelitian di Malaysia, Arudchelvan dan Wignaraja (2015) menemukan bahwa skala UMKM berperan penting dalam menentukan keikutsertaan dalam GVC. UMKM mempunyai skala ekonomis dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan biaya tetap (fix cost) pada awal UMKM masuk dalam rantai pasok. Selain skala usaha, perolehan lisensi atas teknologi luar negeri serta investasi dalam penelitian dan pengembangan juga berpengaruh positif terhadap bergabungnya UMKM dalam GVC. Oleh karena itu, UMKM perlu terus melakukan inovasi dalam teknologi, produksi, dan prosesnya.
Pengembangan UMKM yang dilakukan Malaysia dan Thailand dapat dijadikan rujukan bahwa kedepannya harus ada positioning yang jelas UMKM di Indonesia (Khsususnya Malang) agar mampu bersaing dengan UMKM dari negara lain. Jika hal ini tidak segera dilakukan bisa jadi UMKM di Malang tidak akan pernah naik kelas apalagi mayoritas UMKM di Malang masih di bidang pertanian yang nilai tambahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan UMKM di bidang industri pengolahan.
Kedua, terkait pemasaran di era digital. Suliswanto & Rofik (2019) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku UMKM menggunakan sosial media seperti Facebook, Whatsapp dan Instagram sebagai media pemasarannya. Sedangkan sisanya melalui marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia, dan sangat kecil sekali pelaku UMKM yang memasarkan produknya melalui website mandiri.
Tingginya penggunaan sosial media dalam melakukan pemasaran secara digital tidak lain karena mudahnya penggunaan (user friendly) dan biaya yang relatif murah jika dibandingkan dengan platform lain seperti website. Alasan lain yang mendasari pelaku UMKM memilih menggunakan sosial media adalah mudahnya interaksi antara konsumen dan produsen. Namun juga perlu diingat managemen konten mulai dari frekuensi upload hingga tampilan yang menarik adalah kunci dalam pemesaran melalui sosial media.
Pelaku UMKM yang mengutamakan platform marketplace mengungkapkan bahwa bukan berarti mereka tidak menggunakan sosial media akan tetapi menurut mereka marketplace lebih efektif. Sederhananya, orang yang mencari barang di marketplace adalah orang yang memang mencari barang sedangkan jika melalui sosial media hanya digunakan untuk memperkenalkan barang dan bukan bertujuan untuk sampai pada transaksi. Oleh karena itu, perlu didorong terkait literasi marketplace bagi UMKM agar semakin berkembang usaha yang dikelolanya. Hal ini dikarenakan pelaku UMKM yang menggunakan pemasaran secara digital akan mampu meningkatkan omset usahanya.
Mengoptimalkan sosial media untuk menjaring dan membangun kedekatan dengan konsumen adalah hal yang penting. Menjalin kedekatan dengan pelanggan melalui sosial media akan meningkatkan kepercayaan terhadap produk/brand bahkan mampu meningkatkan kesetiaan konsumen. Ketika kepercayaan masyarakat semakin meningkat terhadap sebuah produk maka besar kemungkinan pada saat masyarakat membutuhkan produk sejenis maka produk yang mempnyai tingkat kepercayaan tinggi yang akan dibeli baik secara ofline mauoun online. Jika transaksi dilakukan secara online, bagi UMKM. marketplace bisa menjadi opsi utama dikarenakan market place mempunyai tingkat keamanan transaksi yang lebih baik dibanding transaksi melalui sosial media atau website personal yang dimiliki UMKM.
———- *** ———–

Tags: