Menelaah Jalur Zonasi`

Oleh :
Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Demikian definisi menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Menurut Pasal 11 Permendikbud tersebut, PPDB dilaksanakan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
Dari penjelasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa zonasi adalah salah satu jalur dalam PPDB. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama. KK minimal diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang ditentukan.
Bagi yang tidak memiliki KK juga masih berkesempatan mengikuti PPDB jalur zonasi. KK dapat diganti surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan peserta didik yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Dalam jalur zonasi salah satu yang jadi masalah adalah pilihannya. Menurut Pasal 15 Ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Akan tetapi pembatasan di atas bukan hal yang harus dicemaskan. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai domisili dalam wilayah yang ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik asalkan sesuai syarat.
Satu hal yang pasti penetapan wilayah zonasi dilakukan Pemerintah Daerah dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi ini memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang disesuaikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai jenjang pendidikan. Sementara itu Dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi di atas wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran PPDB. Sedangkan dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
Demikianlah sekilas tentang jalur zonasi dalam PPDB sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada satu sisi penerapan jalur zonasi dapat dinilai positif karena sesuai dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Prinsip yang dimaksud adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Jalur zonasi sejalan dengan prinsip tersebut. Terbukti dalam Pasal 14 Ayat 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dinyatakan jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Kesimpulannya siapa pun dapat mengikuti jalur zonasi tanpa terkecuali.
Satu hal yang disayangkan dalam jalur zonasi ternyata mengesampingkan nilai siswa. Yang jadi syarat utama jalur ini bukan hasil belajar akan tetapi KK.
Secara logis KK tidak ada sangkut pautnya dengan tujuan pendidikan nasional. KK bukan ukuran tercapainya tujuan kognitif, afektif dan psikomotorik pendidikan. Faktanya tiga tujuan inilah yang dicapai dalam proses pendidikan.
Bagi masyarakat yang kritis pasti akan bertanya-tanya. Buat apa repot-repot meraih hasil belajar (nilai) yang memuaskan jika hasil belajar tersebut diabaikan dalam proses penentuan ke jenjang sekolah berikutnya ?
Oleh karenanya akan lebih baik jika dalam jalur zonasi bukan hanya KK yang dijadikan pertimbangan. Untuk menghargai proses pendidikan yang telah dijalani siswa akan sangat baik jika prestasi belajar juga masuk sebagai kriteria dalam jalur zonasi PPDB.
Penentuan hasil belajar siswa sebagai salah satu syarat ditinjau dari standar penilaian sebenarnya juga rasional. Menurut Pasal 8 Ayat 2 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian dinyatakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah digunakan untuk tiga hal.
Pertama, pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan. Kedua, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Ketiga, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan tiga fungsi hasil penilaian di atas maka sangat tepat jika dalam jalur zonasi juga memperhatikan nilai calon siswa. Ini lebih rasional dari pada menggunakan KK sepenuhnya.
KK memang penting sebagai salah satu syarat. KK dapat dijadikan acuan radius tempat tinggal calon siswa dengan sekolah pilihan. Akan tetapi nilai calon siswa juga penting karena dari nilai tersebut ditentukan mutu input pendidikan.
Dari mutu input dapat diprediksi kualitas output atau lulusan. Faktanya juga salah satu mutu pendidikan ditentukan hasil pendidikan dan bukan oleh Kartu Keluarga.
———— *** —————

Rate this article!
Menelaah Jalur Zonasi`,3.67 / 5 ( 3votes )
Tags: