Menerima Hasil Pilpres

KarikaturHasil pemilihan presiden, coblosan Rabu 9 Juli lalu sudah diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pemenangnya, pasangan Capres dan Cawapres Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dan H.M. Jusuf Kalla. Keunggulan ini selaras dengan hasil quick-count (hitung cepat) mayoritas berbagai lembaga survei, walau sebagian menghasilkan opini berbeda. Situasi aman-tenteram pada saat penetapan pemenang oleh KPU diharapkan terpelihara sampai pengambilan sumpah oleh MPR.
Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla menjadi bakal Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan presiden secara langsung yang ketiga. Berdasar UUD pasal 3 ayat (2), pasangan ini akan dilantik oleh MPR-RI. Sebelum itu, berdasar UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres pasal 160 ayat (2) dinyatakan, bahwa berita acara penetapan pasangan calon terpilih harus disampaikan kepada beberapa lembaga tinggi negara. Parpol pengusul, juga wajib diberi laporan.
Pada pasal 160 ayat (2) UU tersebut juga diamanatkan agar laporan hasil penetapan calon terpilih harus disampaikan pada hari yang sama. Jadi, pada malam hari Selasa 22, Juli 2014, KPU harus memberikan laporan kepada MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden, serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Begitu juga parpol dan gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon (PDIP, PKB, dan Hanura) juga wajib diberi laporan berita acara hasil penetapan.
Pilpres merupakan amanat UUD pasal 6A ayat (1). Dinyatakan, bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”  Selain itu masih terdapat persyaratan, tentang kemenangan dalam pilpres harus tersebar pada 17 propinsi. Ini untuk menghindari kemayoritasan di kawasan tertentu (Jawa saja), tetapi tidak didukung kawasan lain.
Itu bagai pasal NKRI dalam pilpres. Yakni pasal 6A ayat (3), menyatakan : “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Harus diakui, persaingan dalam pilpres 2014 sangat ketat. Ini disebabkan kontestan pilpres cuma dua pasang. Sehingga situasi diametral  menjadi keniscayaan. Tetapi situasi diametral tidak harus dijalani dengan brutal. Pilpres di Amerika Serikat juga selalu hanya dua kandidat, tapi tidak pernah kisruh. Toh ada juga kelebihan pilpres dengan hanya dua kandidat, yakni pasti hanya satu putaran.
Terhadap UU tentang Pilpres, sudah banyak desakan untuk diamandemen lagi. Bahkan untuk pilpres tahun 2019, tidak lagi menggunakan UU Nomor 42 tahun 2008, karena beberapa pasalnya dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Diantaranya pasal 9 tentang presidential threshold. Dengan penghapusan syarat dukungan pencalonan presiden itu, kelak, Pilpres akan diselenggarakan bersama-sama dengan pemilu legislatif. Setiap parpol boleh mengusulkan calon presiden, walau “gurem” sekalipun.
Selanjutnya MK mengabulkan gugatan judicial review UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, terhadap kemungkinan pilpres lebih dari 1 kali putaran. Penetapan MK ditimbang dengan UUD 1945 pasal 6A, pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (2), pasal 28I ayat (4), serta pasal 28J ayat (1). Dus, pilpres 2014 dipastikan satu kali putaran. Logis karena kontestan-nya cuma dua pasang, walau masih terdapat kemungkinan keduanya memperoleh 50% (draw).
Pilpres sudah berlalu, partisipasi masyarakat sudah diberikan. Tinggal menunggu sikap lembaga tinggi negara yang berhak menyikapi hasil pilpres dan penetapan KPU. Kini, masyarakat akan menerima dengan lapang dada (dengan sedikit kebat-kebit). Rakyat berdoa duet pucuk pimpinan mendatang tidak menjerumuskan rakyat pada kesengsaraan, terutama konflik sosial horisontal.

———– 000 ————

Rate this article!
Menerima Hasil Pilpres,5 / 5 ( 1votes )
Tags: