Mengaku Belum Terima P19 Kasus Bambang DH

Surabaya, Bhirawa

Lamanya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi(P19) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono dari penyidik Polda Jatim, menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kejati Jatim mengaku belum menerima berkas perkara kasus jasa pungut (Japung) Pemkot Surabaya yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Disampaikan Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Pipiet Suryo P.B didampingi Jaksa peneliti Hisyam, dalam P18-P19 (pengembalian berkas dari jaksa peneliti ke penyidik yang diserati petunjuk-red) sekitar kurang dua bulan lalu , Jaksa peneliti meminta agar penyidik meminta keterangan saksi tambahan untuk mempertajam perbuatan Bambang DH.

“Namun sampai saat ini kami belum menerima P19 kasus Bambang DH. Selama ini dalam berkas lebih banyak membahas perbuatan Sukamto(mantan Sekkota Surabaya,red), padahal kita sudah tidak membahas lagi soal Sukamto. Untuk berkas kali ini yang disangkakan perbuatan Bambang DH, jadi harus diperjelas perannya apa?,” ujar Pipiet saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2).

Lebih lanjut Pipiet menegaskan  pihaknya akan terus melanjutkan perkara ini jika penyidik Polda Jawa Timur bisa memberikan seluruh bukti secara yuridis formal. Apabila bukti-bukti itu terpenuhi, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, arah kasus ini sudah jelas, karena dalam kasus Japung dana yang dicairkan harus ada persetujuan Wali Kota. “Dokumen asli yang disertakan pada kami hanya dokumen  tanda tangan Wali Kota terkait pencairan dana Japung, yang lain hanya berupa fotokopy. Jadi, kita minta supaya disita dokumen asli, bukan cuma fotocopy,” tegasnya.

Selain itu, terkait barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta, penyidik juga hanya menyertakan bukti bahwa uang tersebut sudah dijadikan barang bukti untuk terpidana Sukamto dan sudah dikembalikan ke kas Negara.
“Kita minta supaya disertakan keterangan ahli, apakah cukup hanya menyertakan seperti itu saja,” ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah lewat selulernya terkait penyelesaian berkas Bambang DH, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono enggan memberikan balasan konfirmasi dari wartawan.

Seperti diberitakan, Bambang DH ditetapkan tersangka atas kasus dana jasa pungut di Pemkot Surabaya yang merugikan negara Rp 720 juta. Sebelumnya, Polda Jatim juga telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini, yaitu mantan Ketua DPRD Surabaya pada saat itu Musyafak Rouf yang sudah bebas seusai menjalani vonis hukuman, dan tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kabag Keuangan Poerwito. Ketiganya masih menjalani hukuman. [bed. hel]