“Mengakui” Laju Inflasi

Kenaikan harga bahan pangan, dan kebutuhan pokok non-beras, menyebabkan inflasi bulan Maret (2022) terasa melilit. Bahkan catatan “inflasi inti” yang sulit berubah (bagaikan tidak mengakui adanya inflasi), saat ini juga mengakui inflas cukup tinggi (2,37%). Riilnya, inflasi bulan Maret tercatat sebesar 2,64% year on year (tahunan). Indeks Harga Konsumen (IHK) juga naik sebesar 108,95. Artinya, terdapat kenaikan harga konsumsi rata-rata hampir 9% dari total nilai konsumsi.

Inflasi bulan Maret menjadi pemecah rekor catatan kenaikan harga selama 6 bulan terakhir. Hampir seluruh harga bahan kebutuhan naik bersamaan waktu dalam sebulan. Selain bahan pangan, harga kebutuhan yang tergolong administered price (tarif yang ditetapkan oleh pemerintah), juga telah naik. Pemerintah telah menaikkan harga BBM, dan harga gas. Tak lama seluruh produksi juga mengalami kenaikan, berujung pada inflasi yang makin melejit.

Pemerintah tidak dapat “abai” terhadap potensi inflasi yang mengancam perekonomian masyarakat secara luas. BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat inflasi year on year (YoY) bulan Maret sekaligus melebihi Pebruari, dan Januari 2022 dengan tahun lalu. Sudah sangat terasa menggencet perekonomian setiap rumahtangga. Pemerintah memiliki tanggungjawab memasok bahan pokok dan barang kebutuhan penting, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

UU Perdagangan pada pasal 25 ayat (1), menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.” Nyata-nyata terdapat frasa kata “harga yang terjangkau.” Sehingga pemerintah wajib mencegah kenaikan harga yang menyebabkan ke-liar-an harga. Sampai menekan prekonomian rakyat banyak.

Serta terdapat UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Bahkan sebenarnya, perekonomian nasional dijamin konstitusi, Tercantum dalam UUD Bab XIV Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. UU Pangan pada pasal 31, meng-amanat-kan penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) manakala terjadi gejolak harga. Seperti terjadi pada harga minyak goreng. Namun terasa, pemerintah belum memiliki “kekuasaan” menyelenggarakan CPP minyak goreng. Padahal minyak goreng merupakan salahsatu sembako (Sembilan bahan pangan pokok).

Pemerintah (termasuk BPS) seyogianya telah meninggalkan “data hoax,” terutama berkait inflasi. Tidak “bermain-main” dengan kesalahan data angka, dan reasoning fiktif. Juga perlu mempermudah istilah dalam inflasi sebagai pengakuan adanya kenaikan harga. Karena himpitan inflasi telah benar-benar dirasakan seluruh masyarakat. Pada sisi lain, pemerintah perlu meningkatkan komunikasi publik, berkait kenaikan harga. Masyarakat akan memahami konsekuensi resesi global.

Namun pemerintah juga wajib bekerja lebih berkeringat me-minimalisir dampak resesi. Terutama pasok pangan (bidang Perdagangan). UU Perdagangan juga meng-amanat-kan jaminan pasokan barang kebutuhan pokok, dan barang penting. Dalam pasal 27, dinyatakan, “Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.”

Juga masih terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Perdagangan. PP memberi arahan aksi pemberdayaan pada pasar rakyat. Pemerintah perlu seksama menjaga perekonomian rakyat. Setelah dua tahun kelelap pandemi, kini harus menghadapi situasi tidak pasti. Termasuk kekhawatiran dampak invasi Rusia ke Ukraina.

Jenis sembako lain yang harus “dijaga” ketat pemerintah, adalah bahan bakar gas (BBG), yang 100% masih dikuasai pemerintah. BBG (dan BBM) bersama tarif dasar listrik, tergolong administrated price. Harganya ditentukan pemerintah. Andai kenaikan harga tak ter-elakkan. Maka pemerintah perlu menyelenggarakan jaring pengaman sosial ekonomi.

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: