Mengembalikan Marwah MPR

H. DarmadiOleh:
H. Darmadi
Praktisi Pendidikan, Pemerhati masalah Sosial, Budaya, dan Politik, Tinggal di Lampung Tengah.

Belakangan ini ramai diwacanakan perlunya kedudukan MPR dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Selain anggapan bahwa terjadinya dis-orientasi perjalanan bangsa saat ini akibat ketiadaan lembaga tertinggi negara, isu itu kini makin santer karena muncul kekuatiran terjadinya krisis konstitusional.
Syahdan, sesungguhnya sebutan ‘lembaga tertinggi negara’ tak ada dalam UUD kita. Istilah itu muncul pertama kalinya dalam Ketetapan MPR nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang menyatakan; “Majelis adalah penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia dan merupakan Lembaga Tertinggi Negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan Rakyat.” Kemudian Predikat MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara semakin dikukuhkan dalam Ketetapan MPR nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan/Atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Ketetapan MPR ini dengan tegas menyatakan yang dimaksud dengan Lembaga Tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, sementara Lembaga-lembaga Tinggi Negara adalah Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Namun kini kedua Ketetapan MPR itu tak lagi berlaku, baik karena materi dan status hukum keduanya dinyatakan bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Peralihan Supremasi
Gerakan Reformasi 1998 menyuarakan banyak tuntutan, antara lain perlunya amandemen UUD 1945. MPR saat itu mengakomodasinya dengan melakukan Perubahan UUD 1945 selama 1999-2002. Inti perubahan konstitusi kita adalah beralihnya supremasi institusi ke supremasi konstitusi. Gerakan Reformasi menghendaki kedaulatan yang hakekatnya di tangan rakyat, yang bertumpu pada demokrasi (suara mayoritas), haruslah diimbangi dengan nomokrasi, yaitu supremasi hukum. Inilah wujud dari peneguhan Negara Indonesia adalah negara hukum. Itulah mengapa rumusan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Gerakan Reformasi mengoreksi struktur ketatanegaraan yang memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada MPR. Praktek supremasi institusi itu dinilai telah timbulkan distorsi bahkan penyalahgunaan mandat kekuasaan. Kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara lalu ‘direformasi’ guna diterapkan mekanisme saling mengimbangi dan saling kontrol (check and balance) antarlembaga negara, agar tak lagi terjadi penumpukan kekuasaan yang memusat di satu tangan, yang memicu praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Supremasi Politik Lagi?
Bila kini ada yang menghendaki MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, itu maksudnya dalam konteks yang bagaimana? Apakah mau mengembalikan semua institusi negara berada di bawah MPR? Apakah MA, MK, Presiden, BPK, juga KPU, KPK, dan berbagai komisi negara lainnya harus tunduk pada dominasi MPR, yang menandai supremasi politik akan kembali berada di atas supremasi hukum?
Dimaklumi bahwa munculnya kembali kehendak “MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara” berbarengan dengan timbulnya kebutuhan akan adanya haluan yang menjadi acuan bersama ke arah mana negara ini hendak menuju. Apa yang dahulu dikenal dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kini kembali dirindukan. Padahal era Reformasi telah melahirkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, dimana substansi kedua undang-undang tersebut tak beda jauh dengan isi GBHN yang kita kenal selama ini. Tapi memang sungguh disayangkan. Jangankan masyarakat umum, banyak dari penyelenggara negara sendiri yang tak mengetahui apalagi memahami kandungan kedua undang-undang itu karena minimnya perhatian. Jadi, perlunya intensi menumbuhkan atensi terkait haluan yang menjadi pedoman bersama adalah niscaya. Tapi apakah untuk itu harus mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara?
Terkait dengan krisis konstitusional yang dikuatirkan sebagaimana dicontohkan melalui pertanyaan hipotesis di atas, sebenarnya jawabnya sederhana saja. Bukankah kita tak mengenal adanya kekosongan hukum walau sedetikpun. Maka selama pejabat yang baru belum disahkan, pejabat yang lama masih tetap sah mengemban amanah.
Kekuasaan itu sekecil apapun juga berpotensi untuk disalahgunakan. Karenanya kekuasaan itu secara absolut tak boleh lagi hanya ada di satu lembaga. Ia harus menyebar di banyak lembaga negara agar antara satu dengan lainnya bisa saling mengontrol. Ketika ada satu lembaga yang kekuasaannya mengatasi semua lembaga negara yang ada akibat kedudukannya yang tertinggi, maka lembaga itu akan jadi ajang perebutan kekuasaan, dan setelah itu menjadi institusi kekuasaan yang digunakan untuk memproteksi diri dari kontrol manapun juga. Akankah kita mengulang sejarah kelam itu?
Kita bangsa besar. Kita tentu mampu atasi apapun masalah konstitusional tanpa harus memutar kembali jarum jam sejarah. Selama akal sehat, jiwa besar, dan kearifan melandasi niat bersama dalam menjaga dan memelihara Indonesia kita, insya Allah kita bisa.

                                                                                                  ——————- *** ——————-

Rate this article!
Mengembalikan Marwah MPR,5 / 5 ( 1votes )
Tags: