Mengevaluasi KUR Sektor Pertanian

Oleh :
Dyah Titi Muhardini
Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Muhmammadiyah Malang

Demi mendukung pembangunan pertanian agar tetap memegang peran strategis dalam perekonomian nasional selama ini, berbagai upaya dan terobosan strategis telah dilakukan oleh pemerintah. Peran strategis tersebut digambarkan melalui kontribusi yang nyata melalui pembentukan kapital, penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, pakan dan bio energi, penyerapan tenaga kerja, sumber devisa negara dan sumber pendapatan serta pelestarian lingkungan melalui praktek usahatani yang ramah lingkungan.

Begitupun, dalam rangka membantu permodalan dan memberdayakan para petani/peternak/pekebun serta pelaku agribisnis pada umumnya, pemerintah telah meluncurkan berbagai skema kredit program dengan insentif yang diberikan kepada petani berupa subsidi suku bunga dan atau penjaminan kredit. Lebih tepatnya, melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi sektor pertanian. Selebihnya, KUR bisa digunakan untuk petani guna mengembangkan budidaya atau usaha bisnis lain yang berkaitan dengan pertanian.

Alokasi KUR Petani

Cita-cita dan harapan Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat pangan adalah bagian dari cita-cita yang terurai jelas dalam nawacita Presiden Joko Widodo. Tepatnya lagi, untuk menjadikan lumbung pangan 2045 sekaligus berswasembada pangan sehingga negeri ini bisa jauh dari impor. Wajar, jika pemerintah bersama jajaran Kementerian Pertanian terus mengawal sektor pertanian tanah air. Salah satunya, dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi petani.

Upaya dan tindakan konkret dari pemerintah dalam memberikan program kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM tersebut tertera jelas dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 15 Tahun 2015 memutuskan pagu KUR dengan bunga 6% pada tahun 2020 sebesar Rp190 triliun. Pagu tersebut diperuntukan KUR di berbagai sektor, seperti UMKM, kelautan dan perikanan, dan pertanian. KUR sektor pertanian pada tahun 2020 mendapatkan alokasi sebesar 50 triliun. Dana tersebut, bisa dimanfaatkan para petani di seluruh Indonesia. Dalam jangka pendek, penyaluran KUR diharapkan dapat menangkal dampak pandemi Covid-19.

Merujuk dari Republika, (14/3/2021), hasil serapan KUR hanya rata-rata 20%. Namun, pada tahun 2020 bukan hanya mencapai serapan 100%, namun KUR Pertanian tembus melebihi target, hingga mencapai Rp55 triliun. Itu artinya, Program Presiden Joko Widodo untuk menggenjot pertanian di tengah Pandemi Covid-19 tersebut terbilang sukses.

Memang KUR tidak bisa kita abaikan, pasalnya KUR merupakan salah satu skema kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Perbankan dengan pola penjaminan, yang dilaksanakan atas kerjasama pemerintah, lembaga penjamin dan perbankan, dengan imbal jasa penjaminan disediakan Pemerintah. Jika itu untuk sektor pertanian, maka KUR ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai semua usaha produktif termasuk sektor pertanian. Intinya, penyaluran KUR bisa meringankan beban petani.

Urgensi KUR bagi petani

Upaya pemerintah dalam memberikan peningkatan alokasi KUR bagi sektor pertanian sejatinya sudah bagus. Pasalnya dengan memberi bantuan permodalan kepada permodalan petani dalam bentuk kredit dengan bunga rendah melalui KUR. Namun kendati demikian, dalam pelaksanaanya KUR sektor pertanian mempunyai banyak faktor yang memungkinkan akan timbul terjadinya persoalan-persoalan teknis.

Termasuk salah satunya adalah masih berpotensinya petani di daerah yang belum paham mekanisme pengajuan KUR, sehingga sosialisasi perlu ditingkatkan. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif terkait persoalan teknis dan harapan.

Mengingat pula, penyaluran KUR sendiri sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.10/PMK.05/2009. Dilanjutkan, dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan (KUR).

Merujuk dari kebijakan atau regulasi tersebut, maka sudah semestinya, pemerintah juga melakukan jemput bola ke masyarakat untuk menawarkan dan mempercepat penyerapan program tersebut kepada petani. Artinya, perlu sosialisasi yang masif kepada para petani agar paham mekanisme pengajuan KUR sektor pertanian dari pemerintah. Sebab, bagaimanapun KUR memiliki peran yang strategis dalam pembangunan pertanian dan perdesaan. Temasuk untuk usaha pertanian guna mendukung swasembada berkelanjutan, setidaknya sesuai dengan target utama Kementerian Pertanian. Logis, jika permodalan prioritas diarahkan untuk mendukung pencapaian swasembada berkelanjutan dengan komoditas utama, mulai dari hulu, onfarm dan hilir, yaitu :

Pertama, usaha pertanian primer (budidaya/on-farm) diarahkan pada 5 komoditas utama : padi, jagung, kedelai, ternak (sapi, kerbau) dan tebu (dengan catatan : belum dibiayai kredit program bersubsidi).

Kedua, usaha hulu yang mencakup kegiatan ekonomi menghasilkan sarana produksi (input pertanian) seperti pengadaan pupuk, pestisida (kios pupuk dan pestisida) dan alat mesin pertanian (Poktan/Gapoktan Unit Pengelola Jasa Alsintan).

Ketiga, usaha hilir yang mencakup mengolah dan memasarkan komoditas pertanian seperti penggilingan padi, pengadaan dan memasarkan hasil pertanian, pengolahan pakan ternak.

Berangkat dari pentingnya aspek permodalan bagi petani tersebut diatas, semakin jelas adanya bahwa KUR bagi petani merupakan instrumen kebijakan penting. Dengan pasokan kredit diharapkan dapat meningkatkan kemampuan petani dalam membeli saprodi sehingga produktivitas panen meningkat. Usaha di bidang pertanian yang prospektif dibiayai KUR sangat luas, sehingga sangat mendukung bagi peningkatan kesejahteraan petani.

Mengingat urgensi kredit ini, maka dalam proses perencanaan program pembangunan pertanian, aspek permodalan merupakan salah satu faktor penting yang selalu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Oleh karena itu pemberian kredit program biasanya sejalan atau dijadikan sebagai unsur pelancar bagi program pembangunan pertanian lainnya.

Selanjutnya, dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan KUR bagi petani/ peternak/pekebun,Kelompok Tani, Gapoktan, kelompok usaha dan pelaku agribisnis lainnya sesuai peruntukannya maka diperlukan adanya pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik dan berjenjang dari tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota.

——— *** ———-

Rate this article!
Tags: