Menggagas Regulasi Kerja Sama Daerah

Ketua FKBN DPRD Jatim, Dwi Hari Cahyono

Oleh :
Dwi Hari Cahyono
Ketua Fraksi PKS, PBB, dan Hanura DPRD Prov. Jatim

Melalui Badan Pementukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Provinsi Jawa Timur sedang mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Kerja sama daerah. Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen akselerator pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Di tengah kebutuhan peningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan pada saat yang sama upaya tersebut tidak cukup dilakukan sendirian oleh pemerintah provinsi Jawa Timur semata. Era sekarang adalah eranya kerjasama dan kolaborasi dalam mewujudkan kemajuan pembangunan kesejahetraan masyarakat. Karena itu, kerjasama dan kolobarasi adalah kebutuhan dan kunci sukses untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam nota penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD (Bapemperda) Provins Jawa Timur, dalam konteks otonomi daerah, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama derah ini dilakukan dalam rangka memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh Daerah dengan: (a) Daerah lain baik dalam kategori kerja sama wajib dan kerja sama sukarela; (b) Pihak ketiga; dan/atau (c) Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Kritis

Pada prinsipnya, penulis dapat memahami inisiatif dari DPRD untuk mengajukan Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Instrumen regulasi ini diharapkan dapat mengakselarasi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahetraan masayrakat. Namun demikian, kerja sama daerah ini saja harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek yang paling terpenting adalah kepentingan masyarakat Jawa Timur dan tentu saja saling menguntungkan. Terkait dengan ini, ada beberapa catatan kritis yang dapat disampaikan, sebagai berikut;

Pertama, Raperda Kerja Sama Daerah, harus tetap memuat pasal persetujuan DPRD terhadap rencana kerjasama daerah sebagaimana amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri No. 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; dan Permendagri No. 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Lembaga di Luar Negeri.

Kedua, penulis mengingatkan agar setiap KSDD dan KSDPK tidak terlalu tinggi dalam membebani masyarakat atau membebani daerah atau tidak terlalu tinggi dalam membebani APBD tahun berjalan. Kalaupun terpaksa dibuat Rencana Kerjasama Daerah yang membebani masyarakat atau daerah, Raperda harus memberi batasan yang jelas kepada pemerintah daerah , urusan apa saja yang bisa diajukan dalam rencana Kerja Sama tersebut, sehingga tetap ujungnya adalah saling menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Jawa Timur.

Ketiga, Penulis mengusulkan dalam Raperda juga memberi batasan kepada Pemerintah Daerah agar memberi ruang waktu yang lebih leluasa kepada DPRD untuk mengkaji lebih mendalam, juga Pemerintah Daerah memberikan data dan informasi yang utuh tentang Rencana Perjanjian KSDD dan KSDPK kepada DPRD dalam membahas persetujuan terhadap rencana Kerja Sama Daerah tersebut agar tidak terkesan mendadak, dan asal memberi persetujuan saja. Hal ini penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat

Keempat, Penulis juga mengusulkan dalam Raperda juga membahas agar terhadap setiap rencana KSDD dan KSDPK juga disampaikan kepada DPRD, walaupun Pemerintah Daerah memandang KSDD dan KSDPK tersebut dianggap tidak membebani masyarakat / daerah. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi dan fungsi pengawasan DPRD terhadap semua rencana perjanjian Kerja Sama Daerah agar betul-betul kenyataannya tidak membebani masyarakat dan daerah.

Kelima, Khusus untuk Kerjama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL), penulis mengingatkan kembali agar Raperda dengan tegas memuat pasal yang hanya memberi ruang kepada pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri dimana negara tersebut memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Khususnya kepada mitra KSDLL baik organisasi internasional, lembaga non profit berbadan hukum di luar negeri dan mitra pembangunan luar negeri (sebagaiman disebutkan dalam Pasal 36 PP No. 28 tahun 2018, Raperda juga harus membatasi hanya kepada calon mitra KSDLL yang kantor tetap/ cabangnya juga pemiliknya bukan terafiliasi/ terjejaring dengan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, termasuk bukan terafiliasi/ terjejaring dengan negara yang bertentangan dengan Prinsip pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta bukan lembaga yang mengajarkan ajaran idiologi komunisme baik melalui budaya/pendidikan atau lainnya sebagaimana amanat TAP MPRS No. XXV / MPRS/ 1966.

Keenam, Melalui pembahasan Raperda ini, penulis mengusulkan agar Pemerintah Daerah melaporkan secara berkala, kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi DPRD, agar dapat dilakukan fungsi pengawasan dan memberi masukan yang lebih baik ke depan, terhadap semua pelaksanaan Kerjasama Daerah baik yang dulunya meminta persetujuan DPRD maupun yang bersifat umum. Hal ini penting agar DPRD tidak hanya dilibatkan dalam pembahasan pemberian persetujuan rencana Kerja Sama Daerah saja, tapi juga dilibatkan dalam menelaah dokumen pelaksanaan dan evaluasi berkala Kerja Sama Daerah tersebut. Inventarisasi daerah lain, lembaga lain , pihak ketiga dan pemerintah daerah negara lain sangat dibutuhkan untuk diawasi oleh DPRD ke depan dalam bentuk kegiatan kunjungan kerja ke daerah atau instansi tersebut agar bisa memberikan dampak yang lebih baik selama masa kerja sama berlangsung. Raperda harus membuat terobosan agar DPRD juga mendapat laporan berkala dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) atas pelaksanaan KSDD dan KSDPK. Selain itu, DPRD juga harus mendapat laporan berkala dari evaluasi setiap Pelaksanaan Perjanjian KSDPL dan KSDLL dari perangkat daerah terkait agar mendapat pengawasan dan perbaikan ke depannya.

Ketujuh, penulis juga mengusulkan agar dalam pembahasan Raperda juga membuat ketentuan pasal yang membatasi setiap rencana KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL harus sesuai dengan norma dan budaya masyarakat Jawa Timur yaitu nilai dan norma agama, kearifan lokal desa serta tidak membuat masyarakat berkonflik gara-gara Kerja Sama Daerah tersebut.

Kedelapan, peulis juga mengusulkan agar dalam pembahasan Raperda kedepan juga memuat bidang-bidang strategis yang memerlukan kerja sama daerah seperti : bidang atau sektor kelautan dan perikanan; bidang atau sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan pangan, agar mencapai kesejahteraan petani, peternak dan pelaku usaha umkm pangan dan agroindustri; Kerja sama daerah yang memberi perhatian terhadap pulau-pulau yang terletak di ujung perbatasan Jawa Timur dengan provinsi lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau terujung dan terluar.

———- *** ———-

Rate this article!
Tags: