Oleh :
Nur Cholissiyah
Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Bahasa Inggris UNISMA Malang
Untuk seluruh guru setanah air, November ini pemerintah (baca: Kemendikbud) sedang mengagendakan UKG (Uji Kompetensi Guru) serentak seluruh guru dengan berbagai status. Baik guru PNS maupun guru non PNS, baik guru bersertifikasi maupun guru belum bersertifikasi. UKG sedianya dilaksanakan dengan cara online, off-line atau kombinasinya
Berbagai tanggapan pro dan kontrapun mengemuka terkait digiatkannya kembali UKG. Akan tetapi hal ini tidak menyurutkan niat jajaran kemendikbud untuk mengintruksikan pelaksanaan UKG tahun ini. karena hal ini dilandasi sebuah keinginan adanya perubahan signifikan bagi citra pendidikan di Indonesia utamanya guru. Meskipun dulu pernah diadakan UKG yang hanya diperuntukkan guru bersertifikasi . Dan kemudian tidak berlaku lagi selang beberapa tahun karena dalam pelaksanaan dirasa belum menyentuh seluruh guru dengan berbagai tingkatan dan linieritasnya serta masih muncul problem-problem yang mempengaruhi transparasi dari UKG itu sendiri.
UKG sebagai alat tes untuk mengukur kompetensi guru akan dilaksanakan secara kontiyu. Ini artinya UKG dilaksanakan secara bertahap dari tahun ke tahun standarisasinya mengalami kenaikan. Pelaksanaan Uji Kompetensi harus dilakukan dengan valid, reliabel ( konsisten), Fleksibel, adil , efektif dan efisien.
Untuk itu pemerintah dengan segenap jajarannya harus seobjektif mungkin dalam menyelenggaranya sehingga untuk kemudian arah dari kebijakan ini dapat tepat sasaran.
Esensi UKG
Pada dasarnya Uji Kompetensi Guru menurut Tim Unesa Materi PLPG;27 ini esensinya memiliki 4 Kompetensi. Yakni Pertama, Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan yang harus dimiliki guru berkaitan dengan karakteristik peserta didik yang dilihat dari aspek misalnya: fisik,moral, sosial, kultur, emosional, dan intelektual . Hal ini berimplikasi bahwa seoarang guru harus menguasai teori- teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karean peseta didik memiliki karalter, sifat dan interes yang berbeda.
Kedua Kompetensi Kepribadian , ini berarti guru dalam pembelajaran harus dapat mempengaruhi proses pembelajaran sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Sedangkan tata nilai tersebut adalah norma, moral, estetika dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi prilaku etik peserta didik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Seperti penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat.
Ketiga , Kompetensi Sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerjasama, begaul simpatik dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kempat, Kompetensi Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. berarti guru mempunuyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Problematika UKG
Tujuan pelaksanaan UKG adalah untuk menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. “Uji Kompetensi guru dimaksudkan untuk memperoleh infomasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu dan sekaligus menentukan kelayakan dari guru tersebut .”(Tim Unesa;Materi PLPG 2012;27). Dari sini dapat kita pamahami bahwa UKG bukan merupakan rutinitas yang biasa akan tetapi UKG harus mampu menjadi parameter untuk mengukur kompetensi guru tentunya dapat meningkatkan kompetensi yang terstandar dan bertahap. Sehingga kompetensi guru diharapkan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
Kegiatan peningkatan Uji Kompetensi ini memiliki rasional dan pertimbangan yang empirik baik secara akademik, moral maupun keprofesian. Dengan demikian disamping hasil penilain kinerja , Uji kompetensi harus menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan guru. Menurut Paparan Direktur Subdit P2TK Kemendikbud Nana Suparna bahwa Nilai UKG tahun ini akan dikonversikan ke dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi masing-masing guru untuk tiap tahunnya.
Hal ini bisa menjadi kabar gembira bagi guru, akan tetapi juga bisa menjaedi kabar yang tidak mengenakan bagi guru. barangkali kalau dalam pelakasaannya jujur dan hasil tesnya langsung bisa diketahui guru tentu akan menimbulkan permasalahan . Akantetapi jika ditengah jalan pelaksanaan UKG seperti tahun-tahun sebelumnya guru tidak bisa melihat nilai secara langsung tetapi harus menunggu lama pengumuman dari kantor dinas pendidikan padahal UKG tersebut telah menjalankan online. Tentunya sistem penilaian ini akan menjadi cacat di mata khalayak umum khususnya guru sendiri. Jika memang dalam pelaksanaan masih seperti demikian indikasi kecurangan berpeluang ada. Untuk itu pemerintah perlu penanganan serius demi kelangsungan UKG yang jujur, adil dan tranparan .
Permasalahan yang kedua adalah kalau memang UKG ini diberlakukan tentunya harus berlaku seluruh guru tanpa terkecuali termasuk para guru yang berada dibawah naungan Kemenag juga harus di berlakukan hal sama. Supaya tidak terlihat diskriminasi disini. Sehingga hal ini tidak menimbulkan polemik nantinya.
Karena bagi guru sendiri pemberlakuan UKG ini bisa jadi hal yang membutuhkan kesiapan yang matang. Baik kesiapan belajar untuk pra-UKG maupun kesiapan mental untuk pasca-UKG. Jika ketika didapati nilainya jauh dari harapan padahal guru sudah belajar mati-matian. lalu timbul beban dan sress bagi guru. Sehingga dikhawatirkan dapat berpengaruh pada kinerja selanjutnya. Tentunya hal ini harus menjadi kesadaran bersama dan guru jangan merasa terbebani akan tetapi guru harus memiliki mindset bahwa UKG untuk kepentingan baik bagi eksistensi guru itu sendiri.
Kemudian perlu kita ketahui bersama bahwa stakeholder pendidikan bukan hanya guru, akan tetapi juga dosen untuk jenjang pendidikan tinggi. Seyogyanyalah untuk dosen juga harus diberlakukan Uji kompetensi seperti halnya guru, agar arah kebijakan ini lebih terlihat merata. Serta bukan hanya guru yang terkesan rendah kompetensinya. Sehingga proses upaya peningkatan ini lebih bersifat menyeluruh karen a yang disebut profesional itu bukan hanya guru akan tetapi juga dosen.
——————- *** ——————-