Mengganti Pejabat Korupsi

Perlu tindakan cepat mengganti pejabat birokrasi dan pejabat politik yang tersangkut skandal korupsi. Lebih dari 2.670 birokrat segera dipecat dengan tidak hormat, karena menuruti “atasan” yang buruk. Serta seribu anggota DPR dan DPRD telah diganti. Namun ancaman tindak pidana korupsi (tipikor) masih akan mengancam penyelenggaraan pemerintahan. Disebabkan rekrutmen pejabat publik, dan ongkos politik (pilkada) masih kental ber-altar money politics.
Pejabat publik (terutama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah), serta DPR dan DPRD, dijadikan “mesin uang” partai politik (parpol). Realita cerita tersangka yang terjaring OTT oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), selalu berkait dengan parpol. Tak terkecuali pejabat birokrasi yang “diperintah” kepala daerah, dengan janji kenaikan eselon, atau ancaman copot jabatan. Patut dikhawatirkan pejabat politik, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tersedot habis masuk penjara.
DPRD Kota Malang (Jawa Timur), segera mengganti 41 anggotanya yang tersangkut OTT KPK. Pergantian Antar Waktu (PAW) dikebut. Biasanya berproses berbulan-bulan. Tetapi PAW kali ini dikebut oleh KPU Daerah Kota Malang, dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur. Seluruh fraksi parpol di DPRD Kota Malang telah menyiapkan pengganti sesuai suara terbanyak hasil pemilu legislatif (pileg) tahun 2014.
Anggota DPRD Kota Malang yang tersisa, hanya 2 orang fraksi PDIP, 1 orang Fraksi PKB, dan 1 orang Fraksi PAN. Fraksi lainnya (Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, serta Hanura-PKS, harus mengganti seluruh anggotaDPRD-nya. Kini, seluruh anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka KPK telah diganti. Bahkan telah dilantik, dan harus segera bekerja bagai “kejar tayang.” Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tidak dapat dibahas, karena 91% anggota DPRD menjadi tersangka KPK.
Tugas prioritas DPRD (yang baru hasil PAW) adalah, menyelesaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Malang tahun 2018. Serta Rancangan APBD tahun 2019. Andai Rancangan APBD tahun 2019 tidak dapat diselesaikan, pagu APBD 2019 akan tetap senilai APBD tahun 2018. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang APBD Kota Malang, belanja daerah hanya sebesar Rp 2,005 trilyun.
Padahal berdasar potensi Kota Malang, APBD-nya bisa dipagu berimbang pada angka Rp 2,250 trilyun. Terutama untuk membangun infrastruktur berupa (pelebaran dan penambahan) jalan, jembatan, dan prasarana ke-wisata-an. Begitu juga saluran air (drainase) perkotaan masih memerlukan perbaikan. Serta sektor usaha mikro dan kecil, memerlukan fasilitasi permodalan, dan sentra usaha.
Kota Malang menjadi pusat ke-wisata-an utama di Jawa Timur, bersama kabupaten Malang, dan Kota Batu. Memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditopang penyedia akomodasi wisata. Selain pajak dan retribusi yang disetor usaha perhotelan dan restoran, juga memiliki PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang cukup tinggi. Perekonomian rakyat tumbuh subur makmur dari sektor kuliner, dan jasa hunian (kos-kosan mahasiswa).
Namun besarnya potenasi APBD Kota Malang, cukup miris “di tangan” anggota dewan kota yang baru. Maka diperlukan pendampingan berbagai ahli. Bersyukur, Kota Malang berdampingan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan swasta, yang berusia tua, telah memiliki banyak guru besar (profesor). Hampir seluruh profesor merupakan warga Kota Malang. Sehingga mengerti benar kebutuhan Kota Malang.
Walikota, sudah diganti. DPRD Kota (91%) juga sudah “di-perbarui.” Semuanya karena kasus korupsi. Realita “darurat tipikor” tidak boleh dianggap sepele. Mendesak, segera diperlukan pencegahan lebih sistemik. Karena berbagai modus suap, commitment fee (perburuan rente) dan korupsi, telah menyusup ke seluruh sistem anggaran. Warga Kota Malang, berhak dihindarkan dari nasib kemalangan.

——— 000 ———

Rate this article!
Mengganti Pejabat Korupsi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: