Menggebu Bersaksi, Hakim Tegur Moldy Radja

Sembari-membuka-map-warna-putih-Moldy-Radja-memberikan-kesaksian-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Selasa-[21/6].-[abednego/bhirawa].j

Sembari-membuka-map-warna-putih-Moldy-Radja-memberikan-kesaksian-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Selasa-[21/6].-[abednego/bhirawa].j

(Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu)
PN Surabaya, Bhirawa
Gitaris grup band Radja, Moldyansyah Kusnadi akhirnya bersaksi untuk kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu dengan rumah karaoke Happy Puppy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6). Selain Moldy, beberapa orang dari manajemen Radja turut dimintai kesaksiannya.
Adapaun dua orang yang bersaksi sebagai pelapor dalam perkara yang menjadikan bos karaoke Happy Puppy, santoso Setyadi, dan bos NAV, Achmad Budi Siswanto, sebagai terdakwa. Yakni Moldy dan Muhammad Fajar dari manajemen Radja. Sedangkan satu saksi lainnya tidak hadir.
Menggenakan baju warna hitam dan celana ketat warna coklat, nampak Moldy merasa grogi saat bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Haryanto. Bahkan, sesekali Moldy melirik ke rekan satu bandnya yakni Ian Kasela, dan tak henti-hentinya mengutak-atik map putih berisi sejumlah berkas kontrak perjanjian pemutaran lagu Radja dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan beberapa rumah karaoke.
Mendengar logat bicara Moldy yang menggebu-gebu saat bersaksi, Hakim Haryanto menegur dan meminta Moldy untuk menerangakn dengan perlahan. “Pelan-pelan saja bicaranya, santai,” tegur Ketua Majelis Hakim Haryanto di PN Surabaya, Selasa (21/6).
Mendenggar teguran Hakim, Moldy menjawab teguran itu dengan candaan. “Maklum, anak muda menggebu-gebu. Saya muda, lebih muda dari Bapak,” ungkap Moldy dan disambut oleh Hakim dengan senyuman.
Pada sidang, Moldy memberikan keterangan bahwa perseteruannya dengan rumah karaoke bermula ketika ia menerima informasi dari orang kepercayaannya bahwa lagu barunya diputar di rumah karaoke Happy Puppy di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu. Delapan lagu, kata Moldy, yang diputar di Happy Puppy, diantaranya berjudul ‘Maaf’ dan ‘Parah’.
Terkait permasalahan ini, Moldy merasa lagunya dicuri karena dimasukkan ke mesin karaoke tanpa izin. “Lewat Kuasa Hukum, kami somasi dua kali tapi tidak direspons. Akhirnya jadilah seperti sekarang,” jelasnya.
Bahkan Moldy mengaku punya bukti struk ke Happy Puppy Fatmawati yang dipakai orang dekatnya untuk mengecek lagu Radja di rumah karaoke itu. Kuasa hukum terdakwa, Sahat Maralitua Sidabuke menanyakan apakah di struk itu tertulis lagu-lagu Radja yang diputar. “Tidak ada,” jawab Moldy.
Sementara itu, Kuasa Hukum Happy Puppy, Sahat Sidabuke menjelaskan bahwa Happy Puppy Fatmawati, Jakarta Selatan, berbeda manajemen dengan Happy Puppy yang dikelola kliennya di Surabaya. “Apakah saksi tahu soal itu?” tanya dia. Moldy mengaku tidak tahu.
Untuk diingat, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil. [bed]

Tags: