Menggerakan Industri Otomotif Bertenaga Listrik

Oleh :
Ken Bimo Sultoni
Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia.

Seperti yang kita ketahui baru baru ini Presiden Joko Widodo melalui menteri Keuangannya Sri Mulyani telah setuju untuk memangkas pajak Mobil menjadi 0 persen, hal ini pun pastinya berdampak pada geliat penjualan mobil yang ada di indonesia. Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kebijakan pemotongan pajak mobil ini akan berlaku hingga akhir tahun.

Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang mengkaji perluasan cakupan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penjualan mobil baru. Di mana saat ini berlaku pajak 0% yang dimulai sejak 1 Maret 2021 lalu. Melalui regulasi ini diharapkan gairah transaksi pembelian mobil baru akan meningkat dan dengan harapan dapat menekan laju resesi yang terjadi beberapa bulan kebelakang.

Semenjak Pandemi Covid-19 terjadi laju resesi perekonomian Indonesia seperti tak dapat terbendung lagi, banyak diantara penjualan produk bernilai tinggi seperti properti dan mobil mengalami stagnansi. Oleh karenanya untuk meningkatkan gairah pembelian beberapa barang mewah tersebut pemerintah mengkaji dan mengatur beberapa regulasi agar dapat membantu para pengusaha. Akan tetapi apabila kita cermati lebih lanjut selaras dengan pelunakan pajak 0 persen juga dibarengi dengan pendorongan akan investasi mobil listrik yang ada di Indonesia.

Kontur geografis dan juga proyek jalan tol yang masif digagas jokowi untuk menghubungkan banyak daerah seperti berkaitan erat dengan kebijakan akan insentif pajak dan juga dorongan akan investasi mobil listrik di Indonesia.

Keberadaan mobil listrik di Indonesia seakan guna menjawab keresahan para aktivis lingkungan akan bahaya emisi gas karbon, selain itu juga dengan adanya pemotongan pajak 0 persen diharapkan pasar Indonesia akan semakin bergairah untuk melieik produk varian mobil listrik untuk akomodasi transport mereka.

Keterhubungan akan teori permintaan dan penawaran disini dapat dilihat dari ketersediaan pasar Indonesia yang cukup besar dengan peminat mobil yang tinggi. Seperti yang dikutip dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan akan mobil penumpang meningkat tiap tahunnya. Mobil jenis penumpang (passanger car) menyumbang 11,6 persen dari total kendaraan di Indonesia. Jumlah mobil penumpang mencapai 15.592.419 unit pada tahun 2019.

Jumlah ini naik dari jumlah di tahun 2018 sebanyak 14.830.698 unit dan 2017 mencapai 13.968.202 unit. Akan tetapi dengan adanya imbas dari pandemi Covid 19 ini secara tak langsung juga menurunkan persentase penjualan akan kendaraan roda empat.

Hal ini didasari pada orientasi masyrakat yang memilih untuk tidak mengeluarkan uangnya guna menghadapi kemungkinan ancaman yang dapat ditimbulkan selama masa Pandemi terjadi. Berdasarkan data GAIKINDO, penjualan mobil nasional dari pabrik ke dealer (wholesales) di pasar domestik mencapai angka 532.027 unit. Dibanding penjualan wholesales 2019 sebesar 1.030.126 unit, realisasi wholesales di tahun 2020 turun 48,35 persen. Sementara, penjualan ritel (dari dealer ke konsumen) nasional di tahun 2020 mencapai 578.327 unit atau turun 44,55 persen dari tahun 2019 sebesar 1.043.017 unit.

Dengan adanya kebijakan akan pemotongan pajak mobil membuat para pengusaha terbantu untuk dapat memaksimalkan penjualannya. Hal ini terbukti dari data yang didapat bahwa setelah pemberlakuan pajak 0 persen, penjualan akan mobil naik hingga 140 persen. Dikutip dari BeritaSatu.com, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8% (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.

Dibalik alasan pemotongan pajak 0 persen guna meningkatkan penjualan, kebijakan ini juga bertujuan untuk dapat menarik investor otomotif agar mau berinvestasi ke negara ini. Industri Mobil listrik menjadi salah satu opsi paling potensial karena juga berkaitan erat dengan elemen utama dalam mobil listrik tersebut yaitu nikel sebagai bahan pembentuk batrei mobil listrik. seperti yang juga kita ketahui bahwa baru-baru ini joko widodo mengambil suatu keputusan strategis yang cukup fenomenal di dunia internasional dengan cara memberlakukan pelarangan ekspor nikel ke pasar eropa.

Seperti yang diulas dalam TEMPO dengan adanya pelarangan ini berdampak pada tuntutan yang dilukan oleh uni Eropa terhadap Indonesia. Pangkal bala dari tuntutan Uni Eropa ini adalah pengumuman larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diteken oleh menteri saat itu, Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019. Adapun larangan ekspor bijih nikel mulai berlaku 1 Januari 2020. Strategi Presiden Jokowi dengan memberlakukan larangan ekspor nikel sendiri apabila dilihat secara seksama bukan hanya untuk meningkatkan penjualan akan mobil akan tetapi untuk dapat membangun indutri mobil khususnya mobil listrik dari hulu hingga hilir. Sehingga dengan hal tersebut akan meningkatkan daya jual hasil nikel dan juga penyerepan tenaga kerja guna meningkatkan perekonomian di masa mendatang.

Keterkaitan akan pemotongan pajak mobil dan dorongan akan investasi mobil listrik sendiri merupakan dampak terhadap tren penggunaan teknologi dan juga daya beli para konsumen. Indonesia dengan jumlah penduduk 270,20 juta orang menurut data BPS, merupakan pasar yang amat besar dan potensial. Dengan jumlah sebanyak itu industri mobil menjadi salah satu industri yang potensial untuk dikembangkan selain juga selaras dengan pembanguna jalan tol yang membentang dari ujung sumatera hingga papua. Oleh karenanya dalam hal ini dengan melhat segala kemungkinan dan peluang yang ada, pemerintah mencoba untuk menggenjot perekonomian startegis nasional lewat industri mobil listrik yang di tata lewat hulu hingga hilir. Selain untuk memenuhi pasar domestik, kita dapat membaca melalui arah kebijakan yang ada, pemerintah juga mencoba untuk dapat mandiri dan terlepas dari ketergantungan terhadap ekspor komoditas bahan baku mentah. Dalam pidatonya Presiden Jokowi berani menolak gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa dengan dalih bahwa Indonesia dapat meningkatkan nilai bahan baku mentahnya agar dapat bernilai lebih dipasar Internasional.

Pandemi Covid-19 memang telah hampir meluluh lantakan hampir semua sektor perekonomian yang ada akan tetapi harapan untuk pulih dan berkembang selalu coba untuk di selaraskan oleh Pemerintah. Pemotongan pajak 0 persen dan pendorongan investasi mobil adalah satu dari sekian banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk menggenjot perekonomian Indonesia saat ini. Pemberian bantuan langsung dan juga penerapan UU Cipta Kerja merupakan kebijakan-kebijakan lain yang diusahakan pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada meski dalam praktiknya mendapatkan penolakan dari beberapa pihak baik dari kalangan buruh maupun oposisi pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang ada saat ini seharusnya kita lihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan ekonomi yang sedang terjadi.

———- *** ———–

Tags: