Menghukum Sindikat Limbah

karikatur ilustrasi

Tiada daerah yang boleh (patut) dijadikan “tong sampah” pembuangan limbah. Larangan pembuangan limbah (belum di-aman-kan) ke tempat lain, telah menjadi komitmen nasional, sejak tahun 2012. Bahkan limbah yang terlanjur dibuang harus dikembalikan ke tempat asal pemilik limbah. Tetapi kepolisian masih sering menjejaki pembuangan limbah. Termasuk limbah milik rumahsakit yang tergolong B3 (Bahan Beracun Berbahaya).
Pembuangan limbah, merupakan kejahatan (kriminal) serius. Penegakan hukum juga telah dilakukan secara nyata. Karena Indonesia telah memiliki UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Realitanya, satu daerah (di Bangkalan, Madura) telah dijadikan “tong sampah.” Serta beberapa sungai masih dijadikan bak sampah besar. Seperti dialami warga Romokalisari (Surabaya) pertengahan Juli lalu keracunan limbah.
Diduga kuat, limbah yang meracuni sungai berasal (di-impor) dari Korea.Kini sedang dalam penanganan polisi. Dipastikan, limbah sengaja dibuang di muara sungai. Sehingga belasan warga rusun (rumah susun) dirawat di RS karena mengkonsumsi ikan yang biasa di-kail di sungai. Limbah eks-impor, biasanya tergolong B3. Selalu mengandung mikro-organisme pathogen bersifat infeksius. Serta sebagian bersifat radioaktif. Niscaya memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Usaha penampungan limbah, merupakan sindikat internasional. Tidak jarang, impor limbah menggunakan label “hijau” yang berarti aman. Dus, importir limbah akan bebas pemeriksaan. Sehingga diperlukan kewaspadaan bea cukai untuk memeriksa dokumen dan realita barang. Tidak terkecuali yang berlabel “hijau.” Sebab, sangat patut diduga dapat menyebarkan berbagai penyakit pada manusia maupun hewan. Misalnya, flu burung, atau penyakit menular lainnya.
Kini Polda Jawa Timur sedang menyidik limbah buangan tujuh rumahsakit (RS) di Jawa Timur. Pembuangan dilakukan oleh perusahaan penampungan limbah. Ini bagai mengulang kasus serupa yang dilakukan dua tahun silam. Penampungan limbah, diantaranya dari rumahsakit (Badan Layanan Umum Daerah, BLUD) milik pemerintah daerah. Patut diduga melibatkan sindikat di daerah penerima buangan limbah.
Limbah RS menjadi ancaman kesehatan, sangat mencemaskan masyarakat di tempat pembuangan. Sebab biasanya sampah buangan RS mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya). Yakni mikro-organismepathogenbersifatinfeksius, serta bahankimiaberacun. Sebagianbersifatradioaktif. Apabila tidak dikelola dengan baik, bisa mempengaruhi kesehatan (manusia dan hewan), serta memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Padahal sejak 13 tahun lalu telah diterbitkan Kep-Menkes Nomor 1204 tahun 2004 tentangPersyaratanKesehatanLingkunganRumahSakit. Isinya, kewajiban setiap RS harus memiliki fasilitas pengolahan limbah padat maupun cair. Limbah RS digolongkan menjadi 5 golongan yang khas, masing-masing di-syaratkan cara penyimpanan berbeda (warna).
Berdasar peraturan Menkes, limbah infeksius dan patologi harus dibungkus plastik warna kuning. Limbah farmasi (obat kadaluwarsa) ditandai bungkus coklat, limbah sitotoksis (sisa kemoterapi) ditandai bungkus ungu. Sedangkan limbah medis padat (jarum suntik, pipet dan alat medis lain) dibungkus dalam safety box. Serta yang paling bahaya, limbah radio aktif (kontaminasi radio isotop bekas penggunaan medis, maupun laboratorium) harus dibungkus warna merah.
Seluruh bungkus harus dalam keadaan tidak cacat, sebagai jaminan keamanan. Selain itu setiap RS (besar) masih diwajibkan memiliki incenerator (penghancuran limbah dengan mesin bakar), atau dengan menggunakan activated sludge process (proses lumpur aktif). Seluruh fasilitas pengolahan limbah RS, yang berbentuk padat harus memperoleh sertifikasi dari institusi pengolahan limbah.
Mengadili kasus pembuangan limbah, bukan sekadar menimbang UU Pengelolaan Sampah. Melainkan bisa dianggap sebagai extra-ordinary court, disejajarkan dengan terorisme. Namun, karena “pengadilan sampah” masih jarang, berbagai sindikat masih bisa menerobos celah penegakan hukum. Termasuk dengan perlindungan aparat, dan menyuap.

                                                                                                                ———   000   ———

Rate this article!
Menghukum Sindikat Limbah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: