Mengupayakan Diyat Angsuran

799343e5707a2d6c0136900d12ce81e1_karikatur-penyiksaan-tkiDiyat, sudah menjadi sistem hukum positif di Arab Saudi sejak pra-Islam. Hampir di seluruh dunia juga bisa ditemui hukum pidana serupa, termasuk beberapa suku di Indonesia. Pada peribahasa Jawa misalnya, kondang pepatah yang berbunyi: utang nyawa bayar nyawa.”  Begitu pula di pedalaman lembah Baliem di Papua, hutang nyawa pada perang antar-suku, mesti ditebus dengan beberapa ekor hewan piaraan.
Hukuman denda pengganti diyat menjadi isu pembicaraan terkait dengan penebusan TKW (Tenaga Kerja Wanita) Indonesia di Arab Saudi. Seolah-olah diyat menjadi modus pemerasan. Beberapa TKW (dan TKI) terancam hukuman diyat dalam kasus pembunuhan di tempat pekerjaannya. Uniknya, ada pula yang terbebas dari diyat (tebusan), karena dimaafkan oleh keluarga korban. Arab Saudi menganut syariat Islam, dan diyat merupakan bagian dari hukum qishas (syariat Islam).
Sebelumnya, diyat sudah pernah beberapa kali ditunaikan. Diantaranya untuk menebus Sadinem dari jerat hukuman mati di Arab Saudi. Nilai tebusannya sebesar  Rp 2,5 miliar (setara 100 ekor unta lebih). Permintaan diyat pada kasus Sadinem dianggap wajar. Saat itu BNP2TKI mengkoordinir tebusan. Hal yang sama juga terjadi pada Darsem, TKW asal Subang. Pada kasus Darsem, urunan masyarakat luas menjadikan kelebihan biaya diyat.
Tebusan diyat, sebenarnya hukuman tambahan sebagai kewajiban ilan-nas, aturan hak antar-manusia. Hukuman utamanya kewajiban hak Allah (ilallah). Yakni berupa pembebasan budak. Jika tidak mampu (karena miskin) bisa diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Tidak ada “nego” lain untuk kewajiban ilallah.
Sedangkan diyat pelaksananaanbya dilakukan berdasarkan “nego” antara pelaku dengan korban. Tidak ada nilai pagu diyat, bisa murah, mungkin pula mahal. Namun jika pelaku sukses melobi keluarga korban sampai diperoleh kata maaf, maka diyat bisa gratis. Berdasarkan hukum di Arab Saudi, pembebasan diyat berarti pembebasan hukuman pidana.
Problemnya adalah, siapa berkewajiban membayar diyat? Pada syariat Islam, itu menjadi kewajiban pelaku. Namun boleh juga pihak lain membantu. Pada tataran adat budaya di Indonesia (antara lain di pedalaman Papua), tebusan umumnya dilaksanakan dengan cara urunan. Hal itu disebabkan nilai tebusan sangat mahal, misalnya dengan 100 ekor babi atau kambing. Kebiasaan di Arab Saudi, diyat bisa setara dengan 200 ekor unta (Rp 4 milyar, jika harganya Rp 20 juta per-ekor).
Urunan, nego antar pimpinan negara (G to G) atau apapun cara mestilah ditempuh. Lebih lagi UUD 1945 memiliki amanat untuk melindungi setiap warga negaranya. Bahkan muqadimah UUD (yang tidak boleh diamandemen) menyatakan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi warga negaranya. UUD alenia ke empat menyatakan, “… untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia … maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia.”
Konon pemerintah sudah bekerja “habis-habisan.” Bahkan untuk pengampunan TKW Satinah sudah dilakukan nego dengan pihak kerajaan Arab Saudi, menyangkut dana diyat sebesar 7 juta riyal setara dengan Rp 21 miliar, atau seribu unta lebih! Berhasil, karena nilai diyat turun menjadi Rp 15 milyar. Terhadap Sutinah diberlakukan hukum qishah dengan tebusan diyat, karena didakwa membunuh dan mencuri uang majikannya sebesar 37 riyal.
Konon, nilai itu akan disanggupi. Tetapi pembayarannya tidak tunai sebesar tuntutan diyat. Sudah dilakukan permintaan tenggang waktu pelunasan diyat (melalui surat kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz). Sebagai gantinya, Sutinah tidak segera dibebaskan, masih tetap di dalam penjara. Namun sudah bebas dari hukuman pancung.
Memang benar, tidak seharusnya pemerintah mengambil alokasi APBN untuk membayar diyat. Tetapi elit politik  bisa ber-nego dengan jaminan negara untuk mengangsur diyat. Juga bisa mengumpulkan derma.
000

Rate this article!
Tags: