Mengurai Defisit BPJS Kesehatan

Oleh :
Oryz Setiawan
Alumnus Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair

Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ambang mata, setidaknya diperkirakan tercatat defisit 9 triliun hingga 10 trilyun rupiah hingga akhir tahun 2017. Defisit terjadi disebabkan biaya klaim lebih besar ketimbang pendapatan premi atau iuran. Angka tersebut diperkirakan hampir sama dengan tahun lalu yakni sebesar 9,7 trilyun rupiah. Perhitungan ini didasarkan pembayaran premi/iuran pada pelayanan perawatan kelas III sebesar 25.500 rupiah, kelas II sebesar 51.000 rupiah dan kelas I sebesar 80.000 rupiah. Selain Peneriman Bantuan Iuran (PBI) dimana ditanggung oleh pemerintah sebesar 23.000 rupiah per jiwa dengan jumlah 92,4 juta jiwa sehingga mencapai 2,2 trilyun rupiah. Saat ini dari hasil analisis Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa nilai keekonomian iuran JKN-KIS yaitu sebesar 36.000 rupiah untuk penerima bantuan iuran (PBI), 53.000 rupiah untuk kelas III, 63.000 kelas II, dan 80.000 sehingga selisih nilai iuran tersebut harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebenarnya problem defisit BPJS Kesehatan bukan semata-mata masalah analisis atau hitung-hitungan biaya kesehatan (mismatch) namun juga dikontribusi oleh berbagai faktor antara lain : Pertama, filosofi atau konsep jaminan kesehatan berbasis kuratif / kesakitan. Meski bersifat “antisipatif” agar seseorang yang sakit dapat segera memperoleh layanan kesehatan yang optimal dengan pembiayaan yang seminimal mungkin, bahkan jika mungkin gratis. Konsep ini secara implisit akan mendorong seseorang untuk sesegera mungkin berobat atau melakukan perawatan di unit layanan kesehatan. Jika sudah sakit, pasti pasien akan menyerah atas berbagai layanan medis yang dilakukan termasuk pembiayaan yang timbul.
Dalam konteks ini hampir dapat dipastikan biaya kesehatan akan selalu meningkat dari waktu ke waktu. Apalagi didukung oleh penggunaan fasilitas teknologi kedokteran dimana membutuhkan biaya besar untuk investasi. Kedua, karakteristik layanan kesehatan (baca:kesakitan, perawatan, pengobatan). Menurut teori ekonomi klasik, konsumen merupakan “raja” dimana konsumen sebagai subyek atau pelaku utama dalam kaidah ekonomi. Kondisi ini sangat berbeda dengan konsumen di bidang layanan kesehatan dimana konsumen (pasien) merupakan obyek yang sangat bergantung pada layanan kesehatan termasuk pelayanan medis dan lainnya. Sifat layanan kesehatan yang asymteris of information dimana informasi pasien dan dokter dan tenaga kesehatan lain pastilah berbeda persepsi sehingga di dunia kesehatan cenderung bergerak pada bandul perhitungan untung rugi (benefit and cost).
Jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin yang berlabel gratis sesungguhnya merupakan biaya yang ditanggung pemerintah (pusat dan daerah). Ironisnya biaya yang dicover merupakan bagian dari porsi APBN atau APBD yang mana antara lain disumbang oleh masyarakat melalui pajak, restribusi dan lain-lain. Model kapitasi merupakan salah satu sistem pembayaran pra upaya yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Puskesmas memperoleh porsi terbesar dari dana kapitasi dibandingkan dengan FKTP lain dikarenakan cakupan kepesertaan puskesmas jauh lebih luas. Saat ini, jumlah dana kapitasi yang ada tergolong besar untuk sebuah puskesmas. Dari total dana kapitasi, 75 persen dialokasikan untuk puskesmas yaitu sebesar 9,75 triliun, sehingga berpotensi adanya sisa dana kapitasi pada akhir tahun anggaran. Belum lagi sumber pendanaan puskesmas untuk upaya kesehatan perorangan (UKP) bukan hanya dari dana kapitasi saja melainkan juga berasal dari APBD. Besarnya anggaran di tingkat puskesmas merupakan berpotensi terjadi tumpang tindih sehingga kondisi ini acapkali menjadi potensi penyimpangan. Apalagi dewasa ini sumber daya manusia diĀ  puskesmas sangat terbatas terutama tenaga di bidang administrasi dan keuangan.
Plus – Minus
Secara prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap peserta/warga Indonesia agar dapat hidup sehat dan produktif bahagia. Jaminan kesehatan dijalankan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dan sistemnya sistem gotong royong dimana peserta mampu dan sehat membantu peserta yang miskin dan sakit. Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan di rumah sakit, obat-obatan, operasi dan lain-lain. Hal ini tentu menyebabkan kesulitan ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga sehingga munculah istilah “sadikin” sakit sedikit jadi miskin. Oleh karena itu kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
Mengapa harus dengan Sistem Jaminan Kesehatan? Ada beberapa argumen antara lain : resiko penyakit bisa datang kapan saja dan dimana saja, biaya perawatan dan pengobatan kian sulit diprediksi, pemanfaatan asuransi belum membudaya (short sight), belum ada yang mengatur solidaritas nasional sementara jargon BPJS “dengan gotong royong semua tertolong”. Pembiayaan kesehatan terus meningkat setiap waktu antara lain : multiburden yakni penyakit infeksi, penyakit degeneratif, resiko kecelakaan, dan penyakit akibat gaya hidup, penawaran dibawah permintaan (supply induced demand), perkembangan teknologi informasi kedokteran dan infrastruktur layanan kesehatan lainnya. Selain itu masih banyak masyarakat yang menggunakan fee of service dalam memperoleh layanan kesehatan.
Sedangkan beberapa kelemahan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan antara lain : pertama, standar tarif yang dinilai terlalu rendah dan standar tarif masih berbeda-beda di setiap tipe rumah sakit. INA CBG’s merupakan acuan standar tarif JKN dalam melakukan pelayanan sehingga terdapat tarif yang rendah pada RS tipe C atau tipe D sehingga harus dirujuk ke RS tipe B atau tipe A. Oleh karena itu tak pelak kunjungan ke RS rujukan selalu membludak. Kedua, keterbatasan kamar dan antrian yang cenderung lama. Secara de facto terdapat perbedaan layanan loket pendaftaran antara pasien umum dan pasien BPJS. Akibatnya terjadi antrean yang mengular karena sebagian besar pasien yang berkunjung adalah pasien BPJS. Kondisi tersebut tidak diikuti oleh penambahan loket akibat keterbatasan ruangan. Ketiga, belum semua rumah sakit ikut bekerja sama dengan BPJS, padahal ini sifatnya wajib secara reguasi. Selain itu disinyalir dicurigai sebagai modus untuk menaikan kelas pasien sehingga lagi-lagi pasien membayar kelebihan atas selisih biaya atas “jatah” kelas yang seharusnya.
——– *** ———

Rate this article!
Tags: