Mengurai Sengkarut Pembangunan Kilang Minyak Tuban (1 – bersambung)

Kilang minyak Tuban yang berkapasitas produksi 300 ribu barel per hari ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan BBM di Indonesia yang saat ini masih 55 persen impor.

Tak Semua Warga Menolak, Pembebasan Lahan Sudah Sesuai UU No 2/2012

Mimpi Jawa Timur untuk memiliki kilang minyak sudah di depan mata. Namun sayangnya, alotnya pembebasan lahan menjadi batu sandungan agar pembangunan kilang minyak terbesar di Indonesia itu bisa terwujud. Padahal mega proyek ini dinilai sangat mendesak dan dibutuhkan, agar Indonesia tak lagi bergantung pada impor bahan bakar minyak (BBM) pada 2025.

Zainal Ibad, Harian Bhirawa

Pembangunan kilang minyak New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban ini, skema pendanaannya kolaborasi antara PT Pertamina dengan perusahaan minyak dan gas asal Rusia, Rosneft Oil Company. Nilai investasinya mencapai US$ 15 miliar atau setara Rp211,95 triliun. Kilang ini ditarget bisa beroperasi pada 2024 mendatang.
Sejak kesepakatan kerja sama dibuat pada Oktober 2016 lalu, Pertamina dan Rosneft telah mengucurkan modal awal untuk pembuatan kilang minyak di Tuban sebesar US$ 400 juta atau setara dengan Rp5,2 triliun.
Kilang minyak Tuban ini kapasitas produksinya mencapai 300 ribu barel per hari, dengan kompleksitas kilang di atas 9 NCI (Nelson Complexity Index) dan karakteristik produk level Euro 5. Bahan baku akan diperoleh dari minyak mentah impor jenis sour dengan grade medium dan heavy.
Pada proyek ini juga akan dibangun unit catalytic cracker berskala besar serta kompleks petrochemical. Kilang minyak Tuban juga didesain untuk dapat menerima VLCC (very large crude carriers) supertanker dengan bobot mati hingga 300 ribu ton. Makanya, pembangunan kilang minyak Tuban ini menjadi salah satu proyek strategis nasional.
Meski menjadi proyek strategis nasional, bukan berarti mudah diwujudkan. Berbagai kendala dihadapi. Khususnya penolakan warga yang daerahnya dibangun kilang minyak. Bermacam langkah pun telah dilakukan pemerintah agar mega proyek tersebut tidak gagal di tengah jalan. Mulai dari sosialisasi, janji peningkatan kesejahteraan bagi warga sekitar proyek, hingga iming-iming bakal direkrut menjadi pekerja selama proses pembangunan kilang minyak ataupun saat sudah beroperasi.
Rasa pesimis sempat muncul, karena proses pembebasan lahan tak kunjung ada titik terang. Maklum proses pembebasan lahan ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu. Sempat mencuat wacana pemindahan lokasi proyek dari Tuban ke Situbondo. Tapi dengan berbagai alasan, pembangunan kilang minyak tetap di Tuban.
Rencana awal, pembangunan kilang minyak akan dibangun di Desa Remen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu. Namun warga di dua desa tersebut menolak pembangunan kilang minyak ini. Alasannya, pembangunan kilang minyak bukan untuk kepentingan rakyat, tapi hanya kepentingan perusahaan.
Karena gelombang penolakan tak kunjung reda, akhirnya lokasinya dipindah. Dari sebelumnya di Desa Remen dan Desa Mentoso dipindah ke Desa Wadung, Desa Sumurgeneng dan sebagian kecil di Desa Kaliuntu di kecamatan yang sama. Namun lagi-lagi, gelombang penolakan juga terjadi.
Lahan yang harus dibebaskan memang sangat luas. Sebagian memakai lahan milik warga. Sebagian lagi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani. Jika kilang minyak dibangun di Desa Remen dan Desa Mentoso luasnya sekitar 548 hektare. Meliputi 348 hektare milik KLHK dan 200 hektare milik warga. Sementara jika dibangun di Desa Wadung, Desa Sumurgeneng dan Desa Kaliuntu lahan yang dibutuhkan mencapai 841 hektare. Terdiri dari 348 hektare lahan milik KLHK dan 384 hektare milik warga dan 109 hektare milik Perhutani.
Seolah tak memiliki lelah agar lahannya tak digusur, warga terus melakukan penolakan. Terbaru, ribuan warga dari Desa Remen, Desa Mentoso, Desa Wadung, Desa Kaliuntu, Desa Sumurgeneng dan Desa Rawasan, Kecamatan Jenu menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Tuban pada, Selasa (29/1/2019).
Kepala Desa Wadung, Sasmito menyatakan, dirinya mewakili warganya menyuarakan penolakan pembangunan kilang minyak. Alasannya, berdasarkan pengalaman, adanya perusahaan besar di daerah Tuban tidak membawa dampak baik bagi warga sekitar. Makanya warga menolak pembangunan kilang minyak tersebut.
Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk menolak pembangunan kilang minyak. Sebab, adanya perusahaan besar justru banyak membawa ketidakbaikan. Seperti polusi udara, pencemarah lingkungan, warga tergusur dari tanah kelahirannya dan dampak negatif lainnya. “Kami tetap kukuh menolak adanya pembangunan kilang minyak Pertamina-Rosneft,” tegasnya.

Tak Semua Menolak
Camat Jenu, Kabupaten Tuban, Midun Reza Muhammad Maftuhin mengatakan, warga Desa Wadung, Desa Sumurgeneng dan Desa Kaliuntu ada yang pro dan kontra soal pembangunan kilang minyak. Pro dan kontra itu sangat terasa di kecamatan yang dipimpinnya. Sebab warga ada yang membuat banner dan dipasang di pinggir jalan.
Bagi warga yang pro pembangunan kilang minyak, membuat banner yang berisikan siap melepas lahan asal harga sesuai dan cocok. Sedangkan warga yang menolak, membuat banner yang isinya menolak pembangunan kilang minyak, apapun alasannya. “Yang terasa kuat tekanannya adalah yang menolak dibanding yang pro pembangunan kilang minyak,” ujar Reza.
Untuk warga Desa Wadung, Desa Sumurgeneng dan Desa Kaliuntu, lanjutnya, tidak ada yang langsung menyatakan penolakan ke kantor kecamatan. Hanya mereka melakukan penolakan di kantor balai desa dan DPRD Kabupaten Tuban.
“Kami di kecamatan dan kabupaten ini memang sifatnya hanya fasilitasi. Semua proses perizinan ada di Pemprov Jatim. Contohnya kemarin kami melakukan fasilitasi untuk sosialisasi dari pemprov dan Pertamina kepada warga Desa Wadung. Karena Balai Desa Wadung kurang representatif, sosialisasi diadakan di kantor kecamatan. Itu fasilitasi yang kami lakukan,” ungkapnya.
Reza mengatakan, berdasarkan informasi dari sosialisasi yang dilakukan Pemprov Jatim dan Pertamina itu, di Desa Wadung ada 80 sampai 90 rumah yang harus direlokasi karena jadi titik lokasi proyek. Sementara di Desa Sumurgeneng dan Desa Kaliuntu tidak ada rumah yang direlokasi, karena berupa lahan tidur atau lahan yang tidak dimanfaatkan, lahan pertanian dan lahan milik KLHK dan Perhutani.
Unit Manager Communication and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V, Rustam Aji, mengungkapkan, adanya penolakan warga merupakan dinamika dalam pembangunan suatu proyek. Meski demikian, Pertamina akan tetap berusaha melakukan upaya agar apa yang dibutuhkan dalam proyek antara Indonesia dan Rusia itu bisa terwujud.
Menurutnya, kilang minyak yang akan dibangun di Tuban adalah program strategis nasional. Sebab, kilang tersebut diharapkan bakal menjadi penopang pemenuhan kebutuhan energi, khususnya BBM di Indonesia. Pembangunan kilang ini nanti bisa mengurangi impor BBM. Sehingga akan mengurangi ketergantungan pada negara lain untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Untuk memenuhi kebutuhan BBM tanah air, jelas Rustam, Pertamina ditopang oleh sejumlah kilang. Sedangkan kilang paling muda yang dimiliki Pertamina dibangun pada 1994 di Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Selama kurun waktu 25 tahun ini belum membangun kilang baru.
Kebutuhan BBM saat ini sebesar 5 juta ton. Suplai kilang dari Pertamina, Lotte dan Chandra Asri baru bisa memenuhi sebesar 2,2 juta ton saja atau sebanyak 55 persen BBM masih impor. Padahal pada 2025 mendatang, kebutuhannya diprediksi mencapai 7 juta ton.
Rustam mengakui, memang tidak menutup kemungkinan adanya dampak kurang baik dari kilang tersebut. Tapi dari pengalaman di beberapa daerah yang memiliki kilang minyak, manfaat positifnya lebih besar dibanding dampak negatifnya.
“Nanti akan banyak manfaat positif yang dirasakan masyarakat. Tidak hanya penyediaan lapangan kerja baru dan peningkatan PAD (pendapatan asli daerah). Namun termasuk dampak ikutan usaha-usaha jasa penunjang seperti katering atau kuliner, laundry, pelatihan, penginapan, souvenir dan lainnya,” ungkapnya.

Sudah Sesuai Undang-Undang
Hingga saat ini, belum ada lahan yang dibebaskan untuk pembangunan kilang minyak. Alotnya menyamakan persepsi bahwa proses pembebasan lahan sudah sesuai aturan, dan proyek kilang minyak ini sagat penting bagi negara menjadi penyebab tak kunjung dilakukannya pembebasan lahan.
Dalam proses pembebasan lahan ini, pemerintah dan Pertamina berpegangan pada peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan ‘pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan sesuai dengan; a, rencana tata ruang wilayah; b, rencana pembangunan nasional/daerah; c, rencana strategis; d, rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah.
Kemudian dalam Ayat (2) dijelaskan, ‘dalam hal pengadaan tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c dan huruf d. Selain itu, pada Bab IV Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Pasal 10 Huruf e, disebutkan secara spesifik bahwa tanah untuk kepentingan umum adalah infrastruktur minyak, gas dan panas bumi.
Meski sempat alot, namun dalam waktu dekat proses pembebasan lahan bakal dilakukan karena penetapan lokasi (penlok) sudah keluar. Yang bertugas untuk melakukan pembebasan lahan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Satuan Tugas (Satgas) pendukungnya.
Project Coordinator NGRR Tuban, Kadek Ambarawa Jaya menjelaskan, proses pembebasan lahan mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Secara teknis pembebasan lahan kilang Tuban di bawah kantor pertanahan. “Kepala BPN Provinsi Jatim akan mendisposisikan ke daerah untuk menjadi ketua tim pengadaan lahan,” ujar Kadek.
Posisi Pertamina dalam proses pembebasan lahan di lapangan, kata Kadek, tidak ikut campur tangan sama sekali. Langkah ini diambil agar tidak ada kecurangan ataupun intervensi. “Pertamina nanti hanya menjadi juru bayar saja,” pungkasnya. (iib)

Tags: