Mengurus IMB di Surabaya Bisa Lewat Kecamatan

16-IMBSurabaya, Bhirawa
Pemkot  Surabaya memberikan kemudahan bagi warga yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) khusus rumah saat ini tidak lagi harus mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), melainkan bisa langsung mengurus di kecamatan.
Jadi sekarang ini sudah tidak pakai desain konstruksi, tapi cukup denah saja. Karena sudah cukup mudah, maka bisa langsung diuruskan langsung di kecamatan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Erri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (15/6).
Menurut dia, pemkot baru saja mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengurusan IMB. Dimana dalam perwali tersebut, terdapat sejumlah kemudahan, salah satunya bangunan di bawah dua lantai tidak lagi menggunakan desain bangunanan, melainkan cukup dengan denah dua dimensi.
Ia mengatakan DCKTR mulai Rabu ini mulai mendistribusikan sebanya 15 unit komputer ke 15 kecamatan yang ada di Surabaya. Sistemnya dua kecamatan yang berdekatan dijadikan satu untuk pengurusan IMB di kecamatan.
Lebih lanjut Erri mengatakan sistem pengurusan IMB di kecamatan ini sudah bisa diberlakukan mulai minggu depan. Pihak DCKTR akan standby dengan tim dari keccamatan untuk membantu warga untuk mengurus IMB.
Warga nantinya cukup membawa surat sertifikat tanah, fotokopi KTP, mengisi form permohonan, denah rumah tinggal, dan juga surat penyataan sturktur rumah.
Saat ini, lanjut dia, yang bisa dilakukan pengurusan IMB di kecamatan hanya yang luas maksimalnya adalah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai. Sedangkan untuk bangunan tiga lantai, ruko dan selain rumah tinggal masih harus diurus di UPTSA.
“Nanti bertahap, tapi kami inginnya yang rumah tinggal di kecamatan langsung, dalam artian tim bukan hanya menunggu ada orang yang mngurus IMB, tapi juga jemput bola di rumah-rumah untuk menyosialisikan dan menagih sudah ada IMB atau belum, kalau belum ada bisa langsung mengurus,” katanya.
Saat ditanya kenapa tidak menggunakan e-kios?, Erri menegaskan, sistem komputer ini akan lebih memudahkan. Akan tetapi, warga yang ingin mengurus IMB bisa mendaftar lewat SSW, ketika tahap akan mengurus pembayaran, baru warga bisa datang ke kecamatan untuk menunjukkan berkas aslinya dan memebayar di bank Jatim atau UPTD terdekat. Maka pengurusan IMB ini akan lebih cepat dan praktis.
“Yang lebih penting, unsur kecamatan akan tau mana bangunan yang sudah ber IMB dan mana yang belum. Sebab di jariingan komputer itu juga kami bekalkan daftar pengurusan IMBdi setiap kecamatan,” katanya. [Geh,ant]

Tags: