Mengurus Izin Usaha Bisa di Mana Saja

Ari Suryono. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Satu persatu aplikasi layanan publik dibuat oleh OPD di Pemkab Sidoarjo, dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan yang sedang dibutuhkan. Kali ini oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab Sidoarjo.

Aplikasi yang diberi nama sistim pelayanan terpadu atau disingkat Sipadu 2.0 tersebut, Selasa (28/7) kemarin, di pendopo delta wibawa, soft lauching dilakukan oleh Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, dihadiri oleh Ketua DPRD, Usman, Sekdakab Ahmad Zaini, dan sejumlah pimpinan OPD di Kab Sidoarjo.

Kepala DPM dan PTSP Kab Sidoarjo, Ari Suryono Ssos, menjelaskan aplikasi Sipadu 2.0 ini penyempurnaan dari sistim pelayanan perizinan sudah ada sebelumnya. Dirinya memaparkan, bila dulu pengurus izin harus datang ke kantor DPM dan PTSP Kab Sidoarjo, serta datang ke sejumlah OPD terkait sesuai izin untuk melengkapi izin terkait, dengan aplikasi Sapadu 2.0 saat ini tidak perlu lagi. “Kini tidak perlu datang. Asal ada smartphone dan jaringan internet, layanan perizinan yang diurus bisa selesai sendiri,” kata Ari, dalam kesempatan itu.[kus]

Rate this article!
Tags: