Mengurus KTP Anak

e-KTP Anak (3)Mengurus KTP Anak

Pemerintah kini menyadari benar bahwa urusan identitas kependudukan, merupakan kewajiban konstitusi. Terutama KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi ke-administrasi-an strategis. Pemerintah wajib memberikan KTP secara gratis dan harus mudah. Kelak urusan lainnya, KSK, Akte Kelahiran, akte kematian juga harus gratis se-meriah e-KTP. Sehingga up-date data kependudukan semestinya menjadi rutinitas yang mudah dilakukan seluruh staf teritorial (kelurahan, desa dan kecamatan).
Pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri), mulai tahun ini memberlakukan kepemilikan identitas kependudukan khusus untuk anak. Setiap anak (berusia dibawah 17 tahun) akan diwajibkan mengurus KTP. Bahkan KTP anak berjenjang dua kali. Yakni, sejak lahir sampai usia 5 tahun. Lalu diperbarui dengan KTP baru untuk usia 5 sampai 17 tahun. Selanjutnya (setelah usia 17 tahun) akan berganti lagi dengan e-KTP, yang berlaku seumur hidup.
Konon penerbitan KTP anak, bertujuan untuk program perlindungan dan pelayanan publik. Namun sebenarnya, KTP anak merupakan bagian dari silang-data kependudukan. Sebab harus dakui, selama ini pemerintah belum memiliki data kependudukan yang valid. Misalnya, data antara Dinas Kependudukan (di daerah) berbeda dengan data BPS (Badan Pusat Statistik). Juga beda angkanya dengan DAK-2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan).
Realitanya di tingkat propinsi, jumlah penduduk bertambah banyak. Misalnya, berdasarkan DAK2 (tahun 2012), diketahui bahwa jumlah penduduk Jawa Timur bertambah, menjadi 41,437 juta. Padahal selama (sampai 2014) masih diasumsikan sebanyak 38-an juta. Terdapat penambahan 8,5% yang tak diduga-duga. Penambahan yang sama (tak diduga) juga terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Beberapa daerah harus menyesuaikan, karena berkonsekuensi dengan jumlah anggota DPRD kabupaten dan kota. Antaralain Pacitan, harus menghemat anggaran DPRD. Itu disebabkan jatah parlemen daerah  berkurang 5 kursi. DAK disusun berdasar data rekam e-KTP, digunakan sebagai DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu 2014).
Up-date data kependudukan pada pemerintahan moderen, seharusnya tinggal satu langkah, klik. Tetapi kenyataannya, pemerintah daerah (propinsi, dan kabupaten serta kota) sering tergagap-gagap dalam up-date data kependudukan. Padahal untuk mengurus kependudukan telah ditempat pejabat eselon II. Namun sampai saat ini administrasi kependudukan masih selalu menjadi problem, seolah-olah tak pernah dikenali.
Secara umum, hampir seluruh masyarakat masih mengeluhkan pengurusan KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan surat pindah domisili.  Administrasi kependudukan telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Pada pasal 7 ayat (1) huruf c, dinyatakan, bahwa seluruh teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pemkab dan Pemkot, juga diwajibkan membentuk instansi pelaksana administrasi kependudukan.
UU Kependudukan juga meng-amanatkan delegasi (penugasan) administrasi kependudukan kepada Kepala desa  atau Kelurahan. Dus, seluruhnya merupakan kewajiban pemerintah. Sedangkan bagi penduduk merupakan hak. Artinya, pemerintah daerah mestilah aktif meng-update data penduduk melalui struktur formal pemerintahan paling bawah (desa dan kelurahan). Bahkan juga melalui perbantuan struktur sosial (RT dan RW).
Update kependudukan paling menyulitkan dikota-kota besar, sebenarnya bukan menyangkut penduduk tetap, melainkan warga musiman. Umumnya di tempat kos dan rumah kontrakan. Karena itu Pemerintah Kota lebih memberdayakan struktur sosial ke-RT-an ke-RW-an. Itulah ujung tombak pemerintahan daerah, walau bukan struktur formal. Maka seyogianya peran RT dan RW dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan pengurus kampung.
Dalam hal mengurus KTP anak, Pemkab dan Pemkot mestilah pro-aktif. Bisa melalui peran RT dan RW. Sehingga pengurusan KTP anak tidak dirasa sebagai beban masyarakat. Melainkan kewajiban pemerintah dalam pelayanan publik.  Struktur sosial ke-RT-an tidak bisa tidak, mestilah dinaikkan “kelasnya” menjadi sub-ordinasi pemerintahan desa (kelurahan).

                                                                                                                ——— 000 ———

Rate this article!
Mengurus KTP Anak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: