Menilai Upaya Pemerintah Menekan Penyebaran Covid-19

Covid-19 menjadi salah satu gejala pandemi yang telah melanda banyak negara di belahan dunia. Awal mula kemunculan Covid-19 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Upaya yang pertama kali yang dihimbaukan pemerintah untuk melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah, seperti kegiatan belajar di sekolah yang digantikan belajar di rumah, work from home (WFH) atau bekerja di rumah, dan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

Upaya lainya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 adalah dengan diterapkanya lockdown. Lockdown di Indonesia tidak dilakuakan secara serentak, melainkan diterapkan di beberapa daerah yang disesuaikan dengan zona warna khasusu Covid-19. Meski imbauan dari presiden telah menegaskan jika kebijakan lockdown tidak boleh diberlakukan oleh pemerintah daerah, namum kebijakan ini sebagai upaya pemerintah daerah melalui penerapan lockdown jika memang dirasa mendesak untuk dilakukan oleh kepala daerah.

Strategi pemerintah dalam menaggulangi Covid-19 selanjutnya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Cara ini diyakini sebagai upaya yang paling ampuh dalam menekan penularan Covid-19. PSBB dilakukan dengan berbagai langkah yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan kegiatan pada sektor tertentu. Masyarakat dihimbau untuk menunda kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya orang yang berkumpul.

Dalam keadaan saat ini, perlu adanya keterlibatan atau kolaborasi khususnya antara pemerintah dan masyarakat dalam melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pencegahan Covid-19. Jika pemerintah tengah melakukan upaya dan mengatur SOP dalam mencegah penyebaran Covid-19, tanpa adanya partisipasi masyarakat, maka akan percuma untuk dilakukan. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan yang diterapkan. Menjadi pertanyaan penting yaitu, apakah masyarakat yang memiliki peran penting dalam penyebaran Covid-19, telah menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP yang berlaku?

Diki Febrianto
Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: