Menimbang Vaksinasi Corona bagi Anak

Agus Wahyudi.

Oleh :
Agus Wahyudi, S.Sos., M.Pd.
Dosen Prodi PGSD UNUSA.

Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota telah diminta untuk menyampaikan kepada masing-masing direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya serta Anak Usia 12-17 tahun mulai 1 Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) percepatan vaksinasi COVID-19 tertuang dalam SE No.HK.02.02/I/1727/2021. Dasar dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak-anak, berdasarkan data 29 Juni 2021 yaitu hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun serta lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun .

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk vaksinasi bagi anak seperti:

a.peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;

b.Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja ;

c.vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Nasehat WHO

Pendapat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan nya 14 Juli 2021 (COVID-19 advice for the public: Getting vaccinated) .WHO menyebutkan bahwa Vaksin COVID-19 aman untuk kebanyakan orang yang berusia 18 tahun ke atas, termasuk mereka yang memiliki kondisi gangguan kesehatan misalnya hipertensi, diabetes, asma, penyakit paru-paru, hati dan ginjal, serta infeksi kronis yang masih bisa “dikontrol” termasuk gangguan auto-imun.

WHO menyebut bahwa anak-anak cenderung memiliki penyakit yang lebih ringan dibandingkan dengan orang dewasa, kecuali anak-anak tersebut adalah bagian dari kelompok yang berisiko tinggi terkena COVID-19 sehingga vaksinasi terhadap anak-anak tidaklah terlalu mendesak dibandingkan pada orang yang lebih tua dan prioritas utama untuk petugas kesehatan misalnya.

Masih banyak diperlukan bukti dan penelitian tentang penggunaan vaksin COVID-19 yang berbeda pada anak-anak sehingga dapat dibuat rekomendasi umum tentang vaksinasi anak-anak terhadap COVID-19. Di samping itu Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) WHO telah menyimpulkan bahwa vaksin Pfizer/BionTech cocok untuk digunakan oleh orang berusia 12 tahun ke atas. Anak-anak berusia antara 12 dan 15 tahun yang berisiko tinggi dan terpapar dapat ditawarkan vaksin ini bersama dengan kelompok prioritas lainnya .

Kepentingan Anak

Anak menurut Undang-Undang (UU) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Perlindungan terhadap anak dalam program vaksinasi misalnya adalah untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. Dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu CRC atau Convention on the Rights of the Child) disebutkan;

Pasal 2 bahwa “Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua atau anggota keluarganya yang lain.” Pasal 3 menyebutkan “Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.”

Kemudian Pasal 4 berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.” Dan Pasal 6 menyebutkan Semua” anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.”

Menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, perlu menyadari kembali bahwa vaksinasi tersebut harus untuk tujuan mewujudkan hak dan kepentingan anak.

Perlu penelitian bukti yang mendalam akan dampak vaksinasi COVID-19 pada anak-anak sesuai nasihat dari WHO misalnya apakah persyaratan bagi anak-anak yang harus divaksin dan tidak boleh divaksin? Apakah vaksin tidak berdampak bagi kesehatan anak-anak? dan tentunya butuh persetujuan (consent) orang tua dan anak-anaknya sendiri untuk mau divaksin.

Hal lainnya adalah masih banyak anak-anak yang tidak mempunyai keluarga dan ada yang dititipkan di panti-panti anak yang situasinya mungkin berbeda dari anak-anak lainnya.

Wallahua’lam bis shawab.

———- *** ————

Rate this article!
Tags: