Meninjau Pengelolaan Dana Desa

muhammad aufalOleh :
Muhammad Aufal Fresky
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Komisariat Ekonomi Airlangga

Pemerintah sebagai pemegang amanat dari rakyat mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan seluruh kompoen masyarakat. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat, namun semua jajaran pemerintahan, entah itu Provinsi, Kabupaten/ Kota atau dalam skala kecil sekalipun yaitu pemerintahan desa. Dalam tulisan kali ini, pembahasannya lebih spesifik terkait bagaimana kinerja pemerintah desa dalam mengupayakan kesejahteraan dengan cara pengelolaan dana desa dengan baik. Di Indonesia sendiri, terdapat puluhan ribu desa yang tersebar di berbagai wilayah dan pelosok tanah air. Menurut data BPS, Indonesia memiliki sekitar 81.635 desa. Dari jumlah yang begitu banyak. Ini adalah jumlah yang sangat banyak menurut saya. Pemerintah pusat juga perlu benar-benar memikirkan berbagai regulasi dan aturan tentang desa, mengingat setiap desa mempunyai karakteristik yang beragam. Contohnya ada sebuah desa yang sudah maju dalam segi pendidikan, ada yang masih dalam proses, ada yang masih jauh tertinggal dan semacamnya. Itu hanya salah satu contoh dari segi pendidikan, belum dari aspek yang lainnya.
Kali ini yang menjadi perhatian saya adalah baagaimana tata kelola pemerintahan desa yang sedang berlangsung sekarang. Apakah telah melayani masyarakat dengan baik atau masih jauh dari harapan masyarakat desa. Untuk mengelola desa dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan, maka diperlukan dana untuk merealisasikan program kerja yang telah dirancang dan direncanakan sebelumnya. Dana tersebut bisa melalui anggaran yang telah di susun oleh jajaran pemerintah desa. Anggaran atau dana bisa didapatkan melalui sumber-sumber pendapatan desa. Tentunya tujuan dari penggunaan dana tersebut untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.  Dalam Pasal 72 UU Desa disebutkan bahwa pendapatan desa  bersumber dari: pendapatan asli desa terdiri dari atas hasil usaha, hasil aset, swadaya, dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa; alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupateten/ kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Dari banyak sumber pendapatan desa tersebut, tentunya pemerintah desa dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam mengelola dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat di dalamnya, baik dengan realisasi berbagai program kerja desa, pemberian bantuan dana maupun materi secara tunai ke masyarakat, pembangunan infrastruktur desar dan semacamnya. Menurut Sekertariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Untuk Transparansi (FITRA) ada beberapa masalah seputar dana desa, yaitu diantaranya: a) adanya ketimpangan besar dana yang diterima masing-masing desa; b) pemerintah daerah belum membuat peraturan daerah tentang alokasi dana desa; c) desa belum siap mengelola dana desa, d) pendampingan masih belum fokus pada tujuan desa; e) maraknya mafia anggaran. Selain masalah seputar dana desa, Seknas FITRA juga menyebutkan beberapa potensi penyimpangan dana desa, yaitu diantaranya; 1) Penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukan di desa; 2) ketidakmampuan administrasi dan rumitnya pertanggungjawaban yang berdampak pada potensi penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum, dan masih banyak lagi jenis penyimpagan yang lainnya.
Selanjutnya, saya yakin masyarakat desa mengharapkan bisa mencapai kesejahteraan melalui penggunaan dan pengelolaan dana desa dengan baik oleh pemerintah desa. Farouk Muhammad, dalam sebuah tulisannya di Kompas (3/7/2015) menjelaskan langkah-langkah taktis yang perlu dilakukan untuk menjadikan dana desa sebagai stimulus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah tersebut tersebut terdiri dari, pertama, mutlak disiapkan sumber daya pengelolaan keuangan desa yang andal. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas tenaga menejerial dan administrasi desa harus dilakukan berkesinambungan, sitematis, dan terarah. Kedua, instrumen pembinaan dan pengawasan harus bekerja efektif sejalan dengan semakin kuatnya kapasitas aparatur desa, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Selain itu, saya pribadi inggin menambahkan bahwa pengelolaan dana desa, ini tidak hanya melibatkan pemerintah desa saja. Lebih dari itu masyarakat desa harus proaktif dalam membeikan solusi, saran, dan kritik yang membangun terkait pengelolaan dana desa selama ini. Selain itu diperlukan juga peran dari pihak akademisi, praktisi, dan kalangan masyarakat sipil yang juga memiliki kepedulia terhadap pembangunan desa. Memang meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa bukan suatu hal yang mudah dan cepat untuk dilakukan. Semua butuh waktu dan proses, karena masing-masing desa memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Tidak semua kepada desa memilki pengetahuan yang cukup memadai terkait alokasi dan penggunaan dana desa. Untuk itulah perlu juga bagi pemerintah pusat memperhatikan bagaimana cara meningkatkan kualitas, kapasistas, kompetensi dan kemampuan setiap kepada desa yang ada di Indonesia. Selain itu setiap kepada desa juga harus sadar dalam menjalankan amanahnya, agar kepemimpinann dan integritasnya bisa dipertanggung jawabkan, salah satunya  terkait pengelolaan dana desa.

                                                                                                  ——————- *** ——————

Rate this article!
Tags: