Menitipkan Harapan Baru pada DPR Terlantik

Meski tidak secara langsung bangsa ini menyaksikan pelantikan anggota DPR RI 2019-2024 di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta (1/10). Hampir bisa kita pastikan bahwa kita sebagai bagian dari bangsa ini banyak menaruh harapan baru terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dan terlantik. Sorotan publik pun sontak tertuju pada wajah-wajah dan nama-nama baru anggota DPR terlantik. Merujuk dari Kompas.com (2/10), dari 575 anggota DPR yang baru dilantik, 298 orang atau 50,26% merupakan wajah lama atau petahana dan 286 orang atau 49,74% merupakan wajah baru. Itu artinya, hampir separuh diisi wajah baru.
Berangkat dari hadirnya wajah dan nama-nama baru anggota DPR RI terlantik setidaknya terbesit harapan baru ditengah-tengah publik agar DPR baru tidak lagi menimbulkan masalah baru. Seperti periode DPR (2014-2019) yang menghasilkan undang-undang kontroversi di tengah-tengah publik, seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang kita ramaikan saat ini.
Selain itu, perlu kiranya DPR baru belajar dari hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia yang menunjukkan DPR meraih tingkat kepercayaan paling rendah di negeri ini. Tingkat kepercayaan itu, jika kita cermati berbading lurus dengan hasil kinerja DPR RI. Fakta tersebut bisa dibuktikan bahwa selama periode 2014-2019 rupanya DPR RI hanya mampu merampungkan sekitar 40% undang-undang dari target 189 undang-undang. Hampir separuh undang-undang yang disahkan tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Bahkan, tragis mirisnya di akhir masa jabatannya, memberikan pekerjaan rumah yang buruk pada DPR baru. Terkait RKUHP. Hasilnya pun seperti kita saksikan belakangan ini, yakni tragedi yang memicu penolakan besar-besaran di tengah-tengah masyarakat.
Belajar dari kenyataan yang demikian, besar harapan anggota DPR RI 2019-2024 terlantik tidak mengulangi dan membuka permasalahan yang sama bagi rakyat. Besar harapan DPR baru memiliki kesadaran penuh bahwa dibahu mereka banyak rakyat Indonesia berharap peran dan fungsinya DPR termaksimalkan dan lebih berpihak dari, oleh dan untuk rakyat. Sekali lagi stop melukai hati rakyat dengan produk undang-undang yang tidak berpihak pada rakyat.
Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: