Menjabat 17 Tahun, Kasek SMKN Panji Situbondo Tak Tersentuh

Plt Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Situbondo Mahrus Syamsul saat acara dengan Kasek SMA/SMK se-Situbondo belum lama ini. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Satu dari enam SMK Negeri yang ada di Kabupaten Situbondo, hanya satu Kepala Sekolah (kasek) hingga saat ini belum tersentuh mutasi yakni Dra Kumudawati MPd, yang menjabat sebagai Kasek SMKN Panji, Situbondo. Perempuan yang dikenal dengan sarat prestasi itu bahkan sudah 17 tahun lamanya menduduki pucuk pimpinan di SMKN Panji Situbondo. Ya, Kumudawati sebelum diangkat sebagai Kasek sejak tahun 2001, pernah menjadi staf pengajar di sekolah kejuruan termaju di Kota Santri tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Situbondo, Mahrus Syamsul mengaku tidak mudah untuk memutasi atau memindah kasek berprestasi seperti Kumudawati sebelum ada cakasek (calon kepala sekolah) yang memiliki prestasi selevel atau diatas level kasek yang bersangkutan. Pasalnya, aku Mahrus, SMKN Panji era kepemimpinan Kumudawati itu sangat bagus.
“Jika nanti diganti dari bagus terus berubah tidak bagus atau malah prestasinya jelek kan tidak enak,” terang Mahrus Syamsul.
Mahrus menegaskan, dari informasi yang ia ketahui sejak kewennagan SMA/SMK di Kabupaten/Kota diambil alih Pemprov Jatim, jabatan kepala sekolah dihitung dari nol tahun. Sehingga, urai pria yang juga menjabat sebagai Kacabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Bondowoso itu, para kasek itu tidak ada aturan periodisasinya.
“Waktu itu (pengambilalihan kewenangan SMA/SMK) para kasek memang dihitung nol tahun,” papar Mahrus. Namun jika merujuk pada aturan yang ada sebelumnya, ungkap Mahrus, satu periode jabtan para kasek SMA/SMK dihitung selama 4 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama dua periode. Yang pasti, sambung Mahrus, aturan yang ada sementara ini akan dilakukan perbaikan tentang periodesasi jabatan kasek tersebut.
“Ya betul sementara ini jabatan kasek itu dihitung dari 0 tahun, hingga Provinsi Jatim melakukan perbaikan,” tutur Mahrus yang mengaku lupa landasan hukum periodesasi jabatan kasek SMA/SMK.
Mahrus memastikan yang berhak memutasi/memindah Kumudawati sebagai Kasek SMKN Panji, berawal dari usulan Kepala Cabdindik Situbondo dan selanjutnya ditandatangani Kadis Pendidikan Jawa Timur. Namun sampai saat ini, terang Mahrus, sosok Kumudawati masih dinilai sangat layak untuk memimpin SMKN Panji.
“Untuk itu Cabdindik Situbondo tidak akan mengusulkan mutasi Kumudawati ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” papar Mahrus.
Mantan Kasek SMAN I Prajekan Bondowoso itu memastikan, untuk memindah atau memutasi seorang kasek itu harus dipikir secara matang siapa calon pengggantinya dan track recordnya serta kompetensi penggantinya. Pasalnya, urai Mahrus, sosok Kumudawati tercatat memiliki kompetensi sangat bagus.
“Ya harus mencari penggantinya yang levelnya sama sama bagus atau melebihi sosok Kumudawati. Faktor itulah yang kemungkinan dinilai sulit waktu itu (saat mutasi kasek-kasek SMK se-Jatim),” tandas Mahrus.
Mahrus kembali menuturkan, Cabdindik Situbondo tidak mudah untuk memindah Kasek semaunya tetapi harus mempertimbangkan banyak alasan dan selalu berharap kepada tiap sekolah untuk memiliki prestasi yang terus menerus membanggakan. Mahrus mengaku masih menunggu tentang regulasi terbaru tentang periodeisasi dari Pemprov Jatim.
“Soal mutasi kasek, Cabdindik Situbondo itu tidak hanya comot sana comot sini tetapi harus dipertimbangkan juga harapan bagi tiap sekolah itu untuk tetap bagus seterusnya,” pungkas Mahrus.
Di sisi lain, Kumudawati, Kasek SMKN Panji Situbondo ketika hendak dikonfirmasi perihal tersebut melalui sambungan teleponnya berkali kali tidak diangkat. Padahal nada sambung teleponnya terus aktif. [awi]

Tags: