Menjaga Ekonomi Nelayan

Menjaga Ekonomi NelayanKAIL dan jala cukup menghidupimu … tiada badai tiada topan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu….” Sebait lagu (grup band Koes plus dalam album “Nusantara”) itu sebenarnya berbentuk syair doa. Sebagai penguat spirit kerja nelayan. Karena dua pertiga wilayah Indonesia merupakan wilayah pantai. Semoga tiada badai, dan semoga banyak ikan dan menghampiri jala nelayan. Tetapi kini, tidak sembarang jala boleh ditebar.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015, melarang penggunaan jala cantrang (sejenis trawl) rata-rata berukuran sekitar 3,75 sentimeter. Seharusnya mata jala cantrang berukuran 5,5 sentimeter. Sebab, dengan cantrang ukuran sempit, ikan yang masih kecil pun (kira-kira beratnya masih 300 gram) turut terjaring. Di seluruh dunia jaring trawl yang sempit telah dilarang.
Maksudnya, ikan yang masih kecil seharusnya dibiarkan hidup, bertelur dan beranak. Sekaligus sebagai sumber persediaan dan budidaya alamiah. Namun penggunaan centrang sempit mulai dugunakan sejak menjelang tahun 2000, sebagai modifikasi jaring trawl. Khususnya masif di seantero pulau Jawa (mulai perairan Ujung Kulon di Banten, sampai Muncar di Banyuwangi, Jawa Timur). Cantrang berbeda dengan trawl?
Wilayah pesisir, masih menjadi “kantong” kemiskinan. Perkampungan nelayan terdekat perairan laut, sepenuhnya bergantung pada hasil melaut. Nafkah harus diupayakan melalui perjuangan keras, bergelut dalam ganasnya alam. Lebih lagi, setiap kelompok nelayan bagai memiliki “teritorial.” Tidak boleh melaut pada “teritorial” nelayan daerah lain. Pengusiran di laut sering terjadi, dan tak jarang menyebabkan perkelahian.
Sebenarnya, nelayan tradisional di Indonesia melaut pada areal yang terbatas. Sekitra radius 20 kilometer dari kampung asal. Ini juga konsekuensi penggunaan BBM bersubsidi (solar untuk nelayan). Karena jangkauan nafkah yang sempit, menyebabkan jenis tangkapan sangat terbatas. Maka untuk menambah penghasilan, tiada cara lain, terpaksa digunakan jala cantrang sempit. Agar ikan yang masih kecil bisa turut terperangkap. Toh ikan kecil, laku dijual di pasar pelelangan ikan, setidaknya untuk konsumsi sendiri.
Larangan penggunaan cantrang sempit (berdasar Permen KP Nomor 2 tahun 2015), memang mengurangi hasil tangkapan. Lebih lagi, juga terdapat Permen KP Nomor 1 tahun 2015, yang melarang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan yang sedang bertelur. Dan dilarang keras meng-ekspor! Padahal lobster, kepiting dan rajungan yang mengandung telur, sangat disukai masyarakat (konsumen dalam negeri maupun luar negeri). Harganya sangat mahal, menjadi andalan nelayan.
Dengan dua Peraturan Menteri KP (larangan) itu, penghasilan nelayan akan merosot tajam. Karena itu kelompok nelayan di pulau Jawa mengajukan protes (melalui Gubernur masing-masing). Nelayan bersikukuh tetap menggunakan cantrang sempit. Dengan jaring itu maka ikan-kan dasar (bottom fish) ataupun demersal fish dapat dengan mudah ditangkap. Termasuk juga berbagai jenis udang  dan juga berbagai jenis kerang.
Namun kelompok nelayan, tak sembarang bersikukuh, melainkan memiliki reasoning memadai. Karena cantrang di pulau Jawa berbeda dengan trawl di Eropa maupun Amerika yang biasa digunakan untuk melaut di samudera luas. Sehingga luas area sapuan cantrang sangat terbatas dan tingkat pengadukan dan penggarukan dasar perairan relatif kecil.
Alasan lainnya, jaring “cantrang Jawa” tidak mempunyai kemampuan untuk bergerak saat tersangkut benda dasar berukuran besar (misalnya batuan karang).  Dus cantrang sempit tidak mengganggu ekosistem dasar yang biasanya merupakan tempat pemijahan ikan. “Cantrang Jawa” mempunyai bentuk yang lebih sederhana,  dan moda angkutannya cuma menggunakan perahu motor ukuran kecil.
Realita “adat” inilah yang mesti menjadi pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Bahkan seharusnya, cantrang diresmikan sebagai jala percontohan (pengganti trawl) khas Indonesia, yang ramah lingkungan.

                                                                                                            ————– 000 ————–

Rate this article!
Menjaga Ekonomi Nelayan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: