Menjamin Marwah TNI

Pada masa kini TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak bisa hanya tinggal di barak. Melainkan harus “melayani” kepentingan rakyat, sebagai operasional militer selain perang. Termasuk memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat, dan mengawal “aset pedesaan” (hewan ternak) dari ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK). Selama dua dekade terakhir, TNI terbukti sukses memperkokoh suasana civil society. Walau tidak mudah mengawal euphoria supremasi sipil. Maka marwah TNI wajib dijamin dengan profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit.

Pada masa pandemi (sejak awal penyebaran CoViD-19, Maret 2020) ribuan personel, dan rumah sakit TNI, dilibatkan dalam penanganan wabah. Juga dikerahkan pesawat angkut personel, dan kapal perang. Risiko menangani pandemi, sama-sama bertaruh jiwa dan raga. Tak beda dengan perang bersenjata. Bisa tertular CoViD-19 setiap saat. Total sekitar 90 ribu WNI yang dievakuasi dengan cara dijemput di bandara, dan pelabuhan di luar negeri.

WNI dari kawasan wabah utama dijemput dengan pesawat angkut personel milik TNI AU. Sebagian yang lain (dari Malaysia, dan Singapura) diangkut dengan kapal milik TNI AL. Sekaligus dilakukan karantina di dalam negeri, sesuai standar WHO (World Health Organization). Personel TNI sebagai tenaga medis telah disiagakan, meliputi ahli mikrobiologi klinik, spesialis penyakit dalam, paru, rehabilitasi medik, dan emergency medic.

Pada masa wabah PMK di pedesaan TNI juga aktif dilibatkan. Personel teritorial paling bawah (Babinsa di tingkat Desa dan Keluarahan, berpangkat Sersan) disertakan aktif dalam penanganan PMK. Mulai dari pendataan hewan ternak yang tertular, upaya pengobatan, dan pengawalan vaksinasi. Terutama program utama pencegahan pewabahan yang berupa penutupan pasar hewan, wajib melibatkan TNI. Masyarakat akan mendukung penutupan pasar hewan manakala diperintah aparat Kodim, dan Koramil.

Memperingati Hari TNI ke-77, terasa memperkaya ke-andalan operasi militer selain perang. Termasuk tenda militer difungsikan sebagai rumah sakit menangani CoViD-19. Serta yang paling strategis, penegakan disiplin sosial protokol kesehatan (Prokes) lebih ditaati manakala melibatkan personel TNI. Kesertaan TNI sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020. Instruksi Presiden diberikan kepada Panglima TNI.

Tupoksi TNI, niscaya berupa perang melindungi kedaulatan negara, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI dalam konsiderans menimbang huruf c, dinyatakan, “bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara …, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, …;”

Nyata-nyata terdapat frasa kata “operasi militer selain perang.” Serta dinyatakan pula beberapa tugas pokok dan fungsi. Pada pasal 7 ayat (2) huruf b, terdapat tupoksi operasi militer selain perang, terdiri dari 14 kinerja. Termasuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Maka wajar posisi pimpinan penanggulangan bencana dipercayakan kepada Perwira Tinggi TNI berpangkat Letnan Jenderal.

Pada sisi lain, TNI juga menyokong usaha skala Mikro dan kecil. Khususnya pembuatan seragam tentara, pembuatan lencana, sampai sabuk dan pisau komando. Sedangkan pada bisnis industri basis TNI sudah mampu meng-ekspor berbagai sarana persenjataan. Antara lain kendaraan tempur segala medan, juga pesawat angkut personel. Serta ekspor jutaan butir peluru berbagai ukuran. Total seluruhnya berharga milyaran dolar.

Selama 77 tahun, TNI telah melewati berbagai situasi zaman, dengan tantangan yang khas, memerlukan kecerdasan segenap pimpinan TNI. Namun hingga kini negara masih “berhutang” peningkatan profesionalisme ke-tentara-an. Juga “berhutang,” kesejahteraan prajurit.

——– 000 ———

Rate this article!
Menjamin Marwah TNI,5 / 5 ( 1votes )
Tags: