Menjamin Pasokan Listrik

Seluruh kegiatan masyarakat nyaris lumpuh, seiring pemadaman listrik padam se-Jakarta, dan Jawa Barat. Pedaman pada hari libur (Minggu), bukan ber-dampak enteng. Bahkan pada hari libur umum seluruh dunia itu menjadi puncak kegiatan transportasi ke-wisata-an. Juga kegiatan di rumah sakit (RS) tetap berjalan sesuai standar operasional. Sehingga kegiatan kelistrikan oleh negara (PT PLN)tidak boleh “padam” walau hanya satu menit.
Pemadaman listrik terjadi pada periode sibuk, mulai pukul 11.45, hari Minggu pertama Agustus 2019. Penyebabnya, terjadi gangguan pada transmisi berkekuatan 500 KV, di Ungaran, dan Pemalang (di Jawa Tengah). Penyaluran listrik dari timur ke barat, gagal mengalir. Kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) bagai gelap di tengah terang matahari.Sebagian Jawa Tengah, juga mengalami pemadaman (lebih singkat).
Sektor transportasi, keuangan, dan telekomunikasi, mengalami dampak paling fatal. Kereta commuter line se-Jabodetabek, berhenti total. Seluruh rute (dan jadwal) perjalanan tidak beroperasi, stasiun tutup. Bahkan kereta MRT (mass rapid transit) ada yang berhenti di bawah tanah, penmpang harus dievakuasi. Begitu juga seluruh ATM (Anjungan Tunai Mandiri), tidak bisa melayani nasabah. Begitu pula sebagian pintu tol terpaksa melayani pembayaran tunai.
Kerugian ekonomi cukup besar manakala listrik oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) mengalami pemadaman. Lebih lagi terjadi kawasan Jabodetabek, dan Jawa Barat, sebagai sentra (60%) pergerakan ekonomi nasional. Sebagai jaminan ke-ajeg-an pasokan listrik, undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengatur usaha penyediaan. Pada pasal 11 ayat (2), diberi prioritas kepada BUMN melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Tujuan pengadaan listrik oleh negara, bukan sekadar sembarang penerangan. Melainkan juga kualitas, dan kecukupan pasokan. Tidak boleh byar-pet. UU Kelistrikan pada pasal 2, ayat (2), menyatakan,”Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.”
Saat ini, ketersediaan listrik telah menjadi kebutuhan utama penggerak perekonomian. Listrik menjadi simbol kemakmuran. Jika tidak ber-listrik, berarti jeblok secara perekonomian, dan jeblok pula secara sosial dan politik. Berdasarkan UU Ketanagalistrikan, penyediaan listrik adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Amanat tersebut tertulis pasal 4 ayat (3). Maka pemerintah dan pemda wajib menyediakan anggaran (APBN serta APBD propinsi dan kabupaten kota).
Pasal tersebut, memberi prioritas untuk 4 kategori. Yakni, masyarakat tidak mampu, kawasan belum berkembang, kawasan terpencil, serta pembangunan listrik pedesaan. Realitanya sampai kini, masih jutaan rumahtangga belum memiliki sambungan. Masih ribuan perkampungan tanpa sambungan listrik PLN. Ironisnya, kondisi itu terjadi di pulau Jawa!
Pemadaman listrik bukan insiden enteng. Bisa berkait dengan politik. Hal itu pernah “diduga” pada pemadaman listrik tahun 2005. Pasokan listrik se-Jawa dan Bali, mendadak putus. Disebabkan kerusakan pada jaringan 500 KV. Dulu (tahun 2005) terjadi pada SUTET Saguling, Cibinong, dan Cilegon. Persis pada puncak kegiatan politik dimulainya pembahasan Rancangan APBN 2006, serta serangkaian kegiatan hari kemerdekaan. Presiden SBY sampai memanggil Menteri ESDM, dan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara).
Ironisnya, penyebab teknis pemadaman saat ini, masih sama persis dengan tahun 2005. Yakni, kerusakan pada jaringan transmisi 500 KV. Kementerian terkait (BUMN, dan ESDM) wajib menyelidiki tuntas pemadaman listrik pada kawasan luas. Sistem pasokan lsitrik nasional wajib dijamin aman dan berkelanjutan.

——— 000 ———

Rate this article!
Menjamin Pasokan Listrik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: