Menkeu RI Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal

Menteri Keuangan, Dr Bambang Brodjonegoro, memimpin pemusnahan rokok ilegal di Bea Cukai Malang, Selasa (3/11) kemarin.

Menteri Keuangan, Dr Bambang Brodjonegoro, memimpin pemusnahan rokok ilegal di Bea Cukai Malang, Selasa (3/11) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bertekat untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dibarengi dengan memusnahkan rokok ilegal dihalaman  Kantor Bea Cukai wilayah Jawa Timur II di Malang.
Menteri Keuangan RI  Bambang Brodjonego memimpin langsung pemusnahan sebanyak 6.172.315 batang rokok ilegal dan 1,6 juta ton tembakau iris ilegal, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang ilegal itu senilai Rp 1,6 miliar. Sebelum melakukan pemusnahan, Bambang Brojonegoro,  menyampaikan, jika dilihat dari nilai yang dimusnahkan itu relatif kecil, tetapi upaya tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai, agar tidak ada lagi rokok ilegal.
“Kelihatannya kecil yang dimusnahkan ini. Namun yang terpenting adalah  membantu rokok yang legal, karena bagaimanapun, jika rokok ilegal itu dibiarkan maka dampaknya sangat merugikan rokok yang legal, ” kata Bambang Brojonegoro,  Selasa (3/11) kemarin.
Menurut Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal ini, sangat  mengganggu pasar rokok legal.  Makanya selain penertiban terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah juga berjanji membantu industri rokok dengan berbagai cara, agar mereka tetap bisa eksis.
“Kita akan membantu rokok legal agar lebih maju, bahkan kita   dorong industri rokok agar bisa melakukan ekspor.  Bahkan pihaknya  juga akan memberikan  fasilitas kemudahan ekspor dan impor untuk industri rokok legal,”papar Bambang. Dengan cara itu,  lanjutnya, keberadaan industri rokok, akan semakin maju dan berkembang, serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan  mengurangi pengangguran. Karena persoalan tersebut yang menjadi fokus pemerintah.
Sementara itu, Dirjend Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, nemambahkan  rokok illegal yang dimusnahkan itu, merupakan   hasil penindakan ini di unit Jawa Timur II meliputi Kota Malang, Kebupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten dan Kota  Blitar,  Kabupaten dan Kota Kediri,  Kabupaten Bayuwangi, Kabupaten  Tulungagung,  Kabupaten Madiun, Panarukan dan Probolinggo.
“Penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan ini dengan harapan tidak ada lagi rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Sehingga pasar nanti diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” kata Heru. Selain penindakan rokok ilegal,  Bea Cukai, Jawa Timur II, secara aktif juga melakukan pengawasan, dalam upaya community protection dengan melakukan penindakan terhadap jenis barang lain, seperti air softgun, obat-obatan suplemen,  sex toys dan beberapa jenis barang lainnya.  [mut]

Tags: